Terbukti Dukung Paslon di Pilkada Solok, Ketua Panwascam Dipecat Bawaslu

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori mengatakan, keputusan memecat Ketua Panwascam tersebut setelah melakukan pemeriksaan dan sidang pleno. Hal itu karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Ikhwan
Oleh Ikhwan - Reporter
Terbukti Dukung Paslon di Pilkada Solok, Ketua Panwascam Dipecat Bawaslu
Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok akhirnya mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Ketua Panwascam Pantai Cermin, Jendra Efendi. Keputusan itu diambil Bawaslu menyusul beredar rekaman percakapan Jendra Efendi berisi dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok dalam Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori mengatakan, keputusan memecat Ketua Panwascam tersebut setelah melakukan pemeriksaan dan sidang pleno. Hal itu karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Kita sudah berhentikan yang bersangkutan karena melanggar aturan DKPP. Pelanggaran itu termasuk kategori pelanggaran berat, jadi yang bersangkutan diberhentikan dari Ketua dan Anggota Panwascam,” kata Afri kepada merdeka.com, Kamis (26/11).

Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan dan pleno yang bersangkutan setidaknya telah melanggar empat aturan di antaranya, sumpah dan janji, profesionalitas sebagai penyelenggara, kemandirian, dan terakhir soal tindakannya.

"Jadi penanganannya kami mengacu pada Perbawaslu 4 Tahun 2019 bahwa di dalam hal ketika Panwascam yang melanggar kode etik maka yang menyelesaikan itu adalah Bawaslu Kabupaten dan Kota," ujar Afri.

Dalam pemeriksaan, kata Afri yang bersangkutan juga mengakui suara yang ada pada rekaman tersebut, merupakan suaranya sendiri. "Saat diklarifikasi ia mengaku memang itu dia. Kalau untuk motifnya, ia tidak punya alasan yang kuat,” kata dia.

Sementara itu, terkait anggota Panwascam lain sampai saat ini tidak ditemukan adanya keterlibatan maupun pelanggaran sebagai penyelenggara pemilu. “Tidak ada (yang lain), itu satu-satunya. Kami mengimbau agar Panwascam dan penyelenggara sampai ke tingkat TPS jangan sesali menggadaikan integritas sebagai penyelenggara, dan itu kami sampaikan baik via grup atau pun pertemuan kami sering sampaikan,” kata Afri.

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat di Kabupaten Solok dihebohkan dengan beredarnya rekaman percakapan seorang pria yang diduga Ketua Panwascam dengan seorang wanita yang berisi pembicaraan dukungan terhadap salah satu paslon. Rekaman berdurasi 5 menit 7 detik itu, terdengar bahwa oknum Ketua Panwascam tersebut menjadi salah satu tim sukses paslon.

Rekomendasi