Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng wajib menyertakan hasil tes swab. Hasil swab nantinya menjadi salah satu syarat yang diwajibkan dalam revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020.
"Jadi bagi calon yang sudah lolos verifikasi KPU wajib menjalani swab. Hasil swab itu nanti harus dipastikan negatif dan tes swab harus biaya mandiri oleh yang bersangkutan," kata Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat saat dikonfirmasi, Senin (31/8).
Dia mengungkapkan proses pendaftaran paslon dilakukan pada tanggal 4-6 September 2020. Maka dari itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan TNI-Polri agar proses pendaftaran paslon dijaga ketat untuk antisipasi kerumunan massa yang dibawa tim pemenangan kampanye.
"Jadi TNI-Polri kami libatkan untuk pengamanan. Pengamanan untuk membubarkan massa ketika berkerumun sekitar KPU. Ini semua demi memutus penyebaran virus corona," jelasnya.
Jumlah orang yang masuk ruangan pendaftaran paslon juga dibatasi. Nantinya yang boleh masuk ruangan hanya yang berkepentingan. Untuk mempermudah akses, pihaknya akan menayangkan setiap tahapan pendaftaran paslon via live streaming di akun resmi KPU Jateng.
"Kita perketat yang datang hanya pimpinan parpol, sekretaris beberapa tim Bawaslu, pimpinan tim kampanye, dan kedua paslon saja. Sedangkan pendukung tidak boleh masuk. Peserta pendaftaran paslon wajib cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak demi keamanan kita bersama," tutup Yulianto Sudrajat.