DPR dan pemerintah telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setuju Pilkada ditunda karena bahaya virus corona atau Covid-19.
"Kami sepakat bahwa beberapa tahapan Pilkada perlu ditunda karena khawatir membahayakan bagi masyarakat atau berbagai pihak yang terlibat. Dan ke depan perlu kita pantau terus perkembangan penanganan Covid-19 ini dan kita lihat kemungkinannya," kata Jubir PKS Ahmad Fathul Bari, Selasa (31/3).
Dia melanjutkan, di Komisi II DPR RI juga sudah disepakati beberapa poin terkait, termasuk pelaksanaan Pilkada serentak yang perlu ditunda. Ahmad bilang, pihaknya terus mengkaji kembali solusi terbaiknya, terutama soal payung hukum penundaan Pilkada 2020.
"Karena yang utama saat ini adalah menjaga keselamatan masyarakat, dalam hal ini penyelenggara Pilkada," kata dia.
Ahmad menambahkan, PKS belum bisa memberikan saran sampai kapan baiknya Pilkada ditunda. Pasalnya, berakhirnya wabah virus corona belum bisa diprediksi.
"Kalau waktu tepatnya masih kami kaji terlebih dahulu, karena terkait dengan banyak aspek, termasuk terkait waktu penyebaran wabah yang belum bisa dipastikan kapan akan berakhir," tandasnya Ahmad Fathul.
Advertisement
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk menunda penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Hal itu diputuskan dalam rapat di Komisi II DPR yang menghadirkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan KPU soal penundaan ini, serta berdasarkan kesimpulan rapat, disepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak ini ditunda. Alasannya demi keamanan di tengah pandemi virus corona.
"Pilkada ini pasti akan melibatkan banyak orang dan kalau melibatkan banyak orang itu sangat mengambil resiko untuk terjadi penyebaran virus ini. Maka kami semua sepakat tadi Pilkada serentak 2020 ini tahapannya ditunda," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
Kendati ditunda pelaksanaannya, lima tahapan Pilkada yang sudah dijalankan tetap sah dan akan diteruskan prosesnya.
Namun, belum ada kesepakatan sampai kapan penundaan Pilkada dilakukan. Doli mengatakan, ada bermacam opsi. Pertama, pilkada tetap digelar tahun ini paling lambat Desember 2019 dengan asumsi masa tanggap darurat pandemi selesai pada bulan Mei atau Juni.
Kedua, jika melewati tanggal yang diasumsikan bisa digelar pada Maret atau Juni 2021. Opsi terakhir adalah pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda satu tahun hingga September 2021.