Mantan Menko Polhukam Wiranto melepaskan jabatannya sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura. Dia menyatakan alasannya. Pertama, tugas berat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden. Sehingga tidak memungkinkan bagi Wiranto untuk mengemban jabatan lain.
"Saat ini, saya menyatakan mundur dari Ketua Dewan Pembina Hanura. Mengapa? Ini kesadaran saya," kata Wiranto di Jakarta, Rabu (18/12).
Menurut Wiranto, tugas sebagai dewan pertimbangan presiden sangat kompleks dan tidak ringan. Dia berharap pengunduran dirinya dari Partai Hanura tidak dipolitisir.
"Jadi, diputar-putar. Wiranto dipecat, Wiranto mengkhianati partai, jangan. Saya sudah duluan ini," ungkap Wiranto.
Wiranto menyadari, sesungguhnya dia tidak perlu mundur dari jabatan sebagai Ketua Dewan Pembina Hanura karena sudah didapuk sebagai Ketua Wantimpres. Dia membaca Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai dewan pertimbangan presiden.
Dalam UU itu disebutkan bahwa anggota Wantimpres tidak boleh rangkap jabatan, termasuk rangkap jabatan dalam pimpinan politik. Dalam pasal penjelasan di undang-undang tersebut, yang disebut pimpinan partai politik adalah Ketua Umum atau sebutan lain Ketua Umum atau pengurus harian.
"Sehingga Ketua Dewan Pembina itu tak tersentuh oleh larangan rangkap jabatan," lanjut dia.
Advertisement
Menurutnya, tidak ada aturan yang mengharuskannya mundur dari jabatan di partai. Namun Wiranto menyadari adanya konflik di internal partainya. Sehingga dia memutuskan mundur.
"Tetapi saya melihat, partai ini, Munas ini rohnya sudah berbeda, semangatnya berbeda, dan selalu ingin berkonflik dengan Ketua Dewan Pembina. Kalau saudara seperti saya, bagaimana? Saudara kerasan?," ungkap Wiranto.
Mantan Panglima ABRI ini menegaskan, keputusannya mundur dari partai sebagai kesadaran politiknya. Supaya internal partai Hanura tenang dan bisa berjuang terus.
"Bukan desakan. Makin didesak makin enggak mau mundur," tegasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com