Prabowo: Pimpinan Koalisi akan Musyawarah Tentukan Langkah ke Depan

Selain berkonsultasi dengan tim hukum, Prabowo-Sandiaga juga akan bermusyawarah dengan seluruh partai anggota koalisi untuk menentukan langkah ke depan.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Prabowo: Pimpinan Koalisi akan Musyawarah Tentukan Langkah ke Depan
Keterangan Pers Prabowo-Sandi. ©2019 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak seluruh dalil gugatan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo Uno-Sandiaga Uno. Menanggapi putusan itu, Prabowo menyatakan Koalisi Adil Makmur bakal berkonsultasi dengan tim hukum untuk menanyakan langkah hukum yang bisa ditempuh selanjutnya.

"Kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum, kami meminta saran apakah masih ada langkah hukum yang konstitusional lainnya yang bisa kita tempuh," kata Prabowo di Rumahnya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).

Selain berkonsultasi dengan tim hukum, Prabowo-Sandiaga juga akan bermusyawarah dengan seluruh partai anggota koalisi untuk menentukan langkah ke depan.

"Seluruh pimpinan koalisi untuk bermusyawarah terkait lngkah-langkah kita ke depan," tegasnya.

Tak lupa, mantan Danjen Kopassus ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh partai koalisi pendukung atas kerja keras memenangkan dirinya dan Sandiaga. Dia juga memuji militansi para relawan dan pendukung yang tak kalah keras berjuang.

"Saya dan Sandiaga Uno ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota koalisi Indonesia Adil Makmur atas kerja keras dan loyalitas dalam mendukung kami sebagai Capres dan Cawapres. Tentunya kami akan mengundang seluruh relawan yang juga sangat keras berjuang," ucap Prabowo.

Prabowo menyatakan akan menghormati keputusan sengketa pilpres yang diputuskan MK. Dia berjanji akan tetap patuh dan setia kepada NKRI dan konstitusi.

Majelis hakim MK memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 diajukan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno. Dengan demikian, pasangan nomor urut 01 Joko Widodo ( Jokowi)- Ma'ruf Amin tetap menjadi presiden dan wakil presiden terpilih sesuai rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MK, Kamis (27/6). Sidang berlangsung sekitar sembilan jam terhitung sejak pukul 12.40 hingga pukul 21.15 WIB.

Rekomendasi