Aksi pembakaran kotak suara di beberapa daerah seperti di Jambi, Maluku, hingga Sumatera Barat menjadi perhatian KPU t. Komisioner KPU Viryan Aziz menyebut pembakaran dengan sengaja termasuk pidana pemilu.
"Kotak suara dibakar itu pidana pemilu, nanti rekan-rekan Bawaslu silakan. Selama masuk dalam tindakan pidana pemilu kami minta segera di proses secara tegas karena itu merusak suara rakyat," kata Viryan saat dihubungi, Kamis (25/4).
Viryan mengatakan apabila maksud pembakaran karena diduga ada kecurangan, semestinya disampaikan dalam rapat pleno terbuka saat rekapitulasi suara di kecamatan.
"Kalau orang yang menghormati Pemilu melihat kecurangan kan bisa disampaikan di dalam rapat di kecamatan itu kan terbuka, setiap partai politik, setiap peserta Pemilu baik Pilpres, Pileg itu kan ada saksinya, saksinya bisa menyampaikan kalau ada bukti-bukti dokumen silakan, tapi kalau enggak ada dokumen tiba-tiba bilang curang, kan enggak mungkin," ujarnya
Ia mengatakan setiap tudingan harus disertai data, apabila ada data dan bukti kecurangan maka KPU aka langsung memperbaiki. Namun, tidak dengan cara membakar kotak suara.
"Kita kan harus bicara dengan data-data kalau ada datanya memang ada disampaikan di kecamatan, langsung di perbaiki," imbuhnya.
KPU mengimbau agar setiap orang menahan diri untuk tidak melakukan pembakaran. "Akan merugikan sendiri karena yang bersangkutan pasti terkena pasal pidana pemilu. Yang kedua dia harus menyampaikan dalam rapat pleno terbuka itu atau bisa juga lapor ke Bawaslu, sekarang kan zaman now berbagai manipulasi kami yakin dengan mudah bisa terungkap. Jadi pemilu zaman now itu meniscahyakan keterbukaan yang sangat luas, masyarakat sangat aktif misalnya kekeliruan dalam entry data misalnya," jelasnya.
Diketahui, peristiwa terbakarnya kotak suara terjadi di Jambi, Maluku, hingga Sumatera Barat. Sementara pembakaran di Papua tidak termasuk pidana pemilu lantaran di sana menggunakan sistem noken.
Reporter: Delvira Hutabarat