Langgar Aturan KPU, Sejumlah Spanduk Kampanye Parpol Ditertibkan

Langgar Aturan KPU, Sejumlah Spanduk Kampanye Parpol Ditertibkan. Penertiban spanduk yang menjadi alat peraga kampanye dilakukan karena melanggar aturan pemasangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Langgar Aturan KPU, Sejumlah Spanduk Kampanye Parpol Ditertibkan
Sejumlah petugas Satpol PP menertibkan spanduk alat peraga kampanye di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Gambir, Jakarta, Sabtu (22/12). Penertiban spanduk alat peraga kampanye dilakukan karena melanggar aturan pemasangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). ©2018 Liputan6.com/Faizal Fanani
Rekomendasi