MK larang pengurus parpol jadi anggota DPD, ini reaksi OSO

Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) heran dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai menjadi anggota DPD. Menurutnya, MK tidak pernah berkonsultasi apapun dengan DPD untuk mengambil keputusan tersebut.

Sania Mashabi
Oleh Sania Mashabi - Reporter
MK larang pengurus parpol jadi anggota DPD, ini reaksi OSO
Rapat koordinasi DPD Hanura se-Indonesia. ©2018 Liputan6.com/JohanTallo

Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) heran dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai menjadi anggota DPD. Menurutnya, MK tidak pernah berkonsultasi apapun dengan DPD untuk mengambil keputusan tersebut.

"Yang jelas MK itu tidak pernah konsultasi dengan DPD yang menyangkut masalah prinsipnya. Kedua, pemberitaan MK ini tiba-tiba mendeclare dengan tanpa ada he he, cenderung tertutup, ada apa? Terus yang dikorbankan DPD dan KPU, ada apa?" kata OSO di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7).

"Kita kan lembaga tinggi bersama, lembaga negara," sambungnya.

OSO saat ini juga terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) dari DPD. Meski begitu OSO menyerahkan sepenuhnya pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan akan memenuhi segala keputusannya.

"Ya nanti kita lihat itu kita kan harus lihat KPU. Kalau KPU tentu mempunyai sikap karena semua rakyat sudah patuh kepada kebijakan KPU. Apa KPU terus melakukan, ya nggak mungkinlah, udah saya lihat beberapa waktu yang KPU konsisten dalam menjaga eksistensi KPU itu sendiri sebagai lembaga independen," ucapnya.

Sebelumnya, MK menegaskan, anggota DPD tidak bisa diberikan oleh pengurus partai politik. Hal ini disampaikan oleh para Hakim MK, pada saat yang sama telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 182 huruf l, khususnya frasa 'pekerjaan lain', yang diajukan oleh perseorangan Muhammad Hafidz.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman dalam persidangan diJakarta , Senin (23/7).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menuturkan, dengan tidak adanya penjelasan terhadap frasa 'pekerjaan lain', dapat menimbulkan masalah dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan peraturan dalam Surat Bahasa.

Rekomendasi