Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bogor, Kamis (5/7) malam. Berdasarkan hasil rapat pleno, KPU Kota Bogor menetapkan pasangan wali kota dan wakil wali kota Bogor, Bima Arya Sugiarto - Dedie A Rachim, menang dengan 43,64 persen suara.
Paslon nomor urut tiga ini mampu meraup suara terbanyak dengan jumlah 215.708 dari total 521.765 pengguna hak pilih. Bima - Dedie yang diusung PAN, Demokrat, Hanura, Golkar, dan Nasdem, ini mampu menguasai suara di semua kecamatan.
Posisi kedua ditempati pasangan nomor urut satu, Achmad Ru'yat - Zaenul Muttaqin yang diusung PKS, PPP dan Gerindra. Mereka memperoleh suara sah sebanyak 153.407. Sementara, Dadang Danubrata - Sugeng Tegus Santoso yang diusung PDIP dan PKB, berada di urutan ketiga dengan 63.335 suara. Posisi terakhir ditempati pasangan nomor urut dua, Edgar Suratman - Sefwelly Gynanjar. Paslon satu-satunya yang maju lewat jalur independen itu hanya mampu meraih suara sebanyak 61.871.
Berita terkait KPU bisa dibaca di Liputan6.com
Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna mempersilakan paslon lain yang tidak setuju atas hasil pleno tersebut untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. KPU memberikan batas waktu selama tiga hari ke depan bagi paslon lain jika ada yang ingin melakukan gugatan.
"Jika ada yang tidak puas atas hasil ini, bisa mengajukan gugatan ke MK," ucap Undang.
Hanya saja, Undang mengingatkan bahwa berdasarkan aturan, gugatan dapat dilakukan jika terjadi selisih jumlah suara paling banyak sebesar 0,5 persen. Karena itu dia menilai, kecil kemungkinan bagi paslon lain pada Pilwalkot 2018 mengajukan gugatan ke MK. Sebab, selisih jumlah suara yang diraih Bima - Dedie unggul jauh dengan paslon lainnya.
Dia menuturkan, selama proses rekapitulasi suara berlangsung tidak ada masalah dan berjalan lancar. Kata Undang, semua peserta rapat, termasuk saksi dan pasangan calon telah menerima hasil keputusan rapat pleno tersebut.
"Berjalan lancar, tertib. Semua pasangan calon menerima hasilnya. Setelah ini, kami akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) atas hasil rekapitulasi," kata Undang.
Undang menuturkan, tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2018 telah meningkat sebesar 12 persen dari Pilkada sebelumnya.
Pada Pilkada tahun ini, lanjut dia, jumlah partisipasi pemilih di Kota Bogor mencapai 75,35 persen. Sementara pada Pilkada 2013, tingkat partisipasi hanya mencapai 63 persen. Dia optimistis jumlah partisipasi pemilih di Kota Bogor pada Pemilu 2019 dapat meningkat.