Gugatan kubu Daryatmo dikabulkan, pihak OSO nilai putusan PTUN janggal

Dalam pertimbanganya, majelis hakim seharusnya tak berhak menentukan keabsahan kepengurusan partai politik. Menurut dia, itu ditentukan oleh mahkamah partai atau peradilan umum sebagaimana diatur dalam UU Parpol.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Gugatan kubu Daryatmo dikabulkan, pihak OSO nilai putusan PTUN janggal
Rakernas Hanura. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding dan Daryatmo. Putusan yang menggugat surat keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 itu, menyatakan agar Menkumham mencabut surat tersebut.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum DPP Hanura kubu Oeman Sapta Odang Petrus Selestinus menilai janggal putusan tersebut.

"Kami menilai ada beberapa kejanggalan dalam putusan PTUN Jakarta tersebut," ujar Petrus dalam keterangannya, Rabu (4/7).

Dalam pertimbanganya, majelis hakim seharusnya tak berhak menentukan keabsahan kepengurusan partai politik. Menurut dia, itu ditentukan oleh mahkamah partai atau peradilan umum sebagaimana diatur dalam UU Parpol.

"Anehnya, di amar putusan majelis hakim PTUN, justru mengabulkan gugatan penggugat. Itu artinya, Majelis Hakim PTUN ikut menentukan keabsahan kepengurusan parpol yang sebenarnya menjadi wewenang Mahkamah Partai Politik menurut UU Parpol," ungkap Petrus.

Selain itu, kata dia, majelis hakim menempatkan keputusan DPP Hanura melakukan restrukturisasi, revitalisasi dan reposisi terhadap posisi Sarifuddin Sudding sebagai Sekjen, sebagai produk dari Keputusan Forum Tertinggi Pengambilan Keputusan Partai Politik (FTPKPP) Hanura.

"Padahal, restrukturisasi, revitalisasi dan reposisi hanyalah perubahan pengurus pada tataran Sekjen yang menurut AD, ART dan PO cukup dilakukan dengan Rapat Pleno atau oleh Ketua Umum berdasarkan mandat Rapimnas. Jadi sekali lagi SK Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi bukanlah produk yang mengubah hal-hal pokok sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 2 ayat (4) UU Parpol," tegas Petrus.

Meskipun PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Daryatmo-Sudding, kepengurusan di bawah pimpinan Oesman Sapta Odang dan Herry Lontung Siregar tetap sah. Pasalnya, lanjut Petrus, Menkum HAM dan DPP Hanura telah mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

Sehingga konsekuensinya Menkum HAM dan KPU RI harus terikat kepada status belum adanya kekuatan hukum tetap dari putusan PTUN Jakarta dengan segala dampak hukumnya.

"Nah, dengan adanya banding dari Menkum HAM dan DPP Hanura atas putusan PTUN, maka kepengurusan yang sah dan bisa mewakili DPP Partai Hanura ke dalam dan ke luar adalah DPP Hanura kepengurusan OSO-Herry," jelas Petrus.

Konsekuensinya, yang berhak mewakili Partai Hanura di Pileg dan Pilpres 2019 adalah DPP Hanura kepengurusan OSO. Karena itu, dia mengimbau agar KPU RI dan Menkum HAM harus patuh pada posisi hukum Partai Hanura karena adanya banding dimaksud.

"Begitu pula kader-kader Hanura yang ingin menjadi caleg segera mendaftar di DPP Hanura kepengurusan OSO-Herry," tukasnya.

Apalagi, menurutny, Daryatmo Cs sudah dipecat bahkan ada yang sudah pindah dari Partai Hanura sehingga tidak berhak mengatasnamakan DPP Hanura. KPU juga sudah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa kepengurusan Hanura yang sah dan diterima pendaftarannya adalah yang dipimpin OSO.

"Jadi, itulah yang harus jadi pegangan karena sikap demikian sejalan dengan status putusan PTUN Jakarta yang belum berkekuatan hukum tetap," tandasnya.

Reporter:Putu Merta Surya Putra

Sumber : Liputan6.com

Rekomendasi