Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan napi menuai pro dan kontra. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, memahami sebenarnya aturan itu ada baiknya, namun dia berharap tidak menabrak undang-undang.
"Saya selalu mengatakan tujuan yang baik, harus dilakukan dengan cara yang baik cara yang benar. Jadi ini udah tahu aturannya jelas, sengaja kita tabrak, tujuannya itu sangat baik, tapi masih ada cara lainnya," ucap Yasonna di Pusdiklat BPK, Jakarta, Rabu (6/6).
Dia menyarankan, buat saja pengumuman di TPS untuk menunjukkan caleg tersebut eks korupsi.
"Kalau saya sarankan buat aja di papan, kertas suara sebelum (masuk) TPS itu, nanti namanya caleg nomor segini, nomor segini napi tipikor, napi ini. Itu jelas," jelas Yasonna.
Dia menuturkan, jika masih memaksakan PKPU itu ada, maka selain bertentangan dengan undang-undang, juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Yasonna juga memandang aturan yang coba disusun KPU diskriminatif.
"Agak diskriminatif juga itu ketentuan. Yang napi teroris tak termasuk di dalamnya. Apa lebih baik," kata Yasonna.
Politisi PDIP ini juga memandang, PKPU ini berpotensi merugikan negara. Karena jika akhirnya disepakati, maka akan ada yang menggugat dan merasa haknya dihilangkan.
"Misalnya ada seseorang kehilangan hak dan ini sudah terbukti ketentuan ini digugat ke pengadilan. (Kalah) yang bayar itu KPU. Tapi KPU yang bayar negara, APBN juga yang bayar," jelas dia.
Dia juga memandang menghilangkan hak itu hukan kewenangan KPU. Hanya dua yang bisa, yaitu suatu produk undang-undang atau putusan pengadilan yang boleh melakukan itu. Karenanya, Yasonna berencana akan duduk bersama KPU sebelum mengesahkan PKPU.
"Kita akan undang lah, duduk yang baik-baik aja. Untuk republik kok," katanya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com