Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng menegaskan hingga kini timnya masih fokus mengkaji Undang-undang MD3 yang mengatur pergantian pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hal itu dilakukan untuk melihat bisa atau tidaknya Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi Golkar, Mahyudin, diganti oleh Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto.
"Kita mengkaji dari semua sisi aspek aturan yang ada. Memang dari sisi aturan MD3 yang baru itu ada pasal 427 yang mengatakan bahwa pimpinan sekarang ini tidak bisa diubah, meskipun itu agak aneh tapi itu faktanya," kata Mekeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/4).
Terkait rencana pelengseran Mahyudin, kata Ketua Bidang PP Wilayah Timur Partai Golkar ini, beberapa tokoh partai berlambang pohon beringin sudah berbicara secara baik-baik pada Mahyudin. Namun Mahyudin beranggapan tidak bisa dilengserkan begitu saja.
"Ini masih terjadi dua kutub perbedaan penafsiran posisi tersebut, berapa orang sudah menemui Pak Mahyudin, ada Idrus Marham, saya sendiri, Pak Robert, semua pernah menghubungi, tetapi masih ada perbedaan pendapat bahwa dia tidak bisa diginiin, ini yang sangat kita sayangkan," ungkapnya.
Mekeng menjelaskan, pimpinan baik di DPR atau MPR semuanya diatur oleh partai dan tidak bisa berdiri secara perseorangan. Sebab itu dia berharap Mahyudin bisa legowo mundur dari jabatannya.
"Orang itu tidak berdiri sendiri sebagai pimpinan DPR atau MPR atas nama pribadi, tetapi itu atas nama fraksinya. Itu yang kita mintakan pada Mahyudin, agar bisa legowo sebagai kader partai yang ditempatkan pada saat itu sebagai wakil ketua MPR, ini cuma istilahnya gantian lah kepada Ibu Titiek Soeharto," ucapnya.
Setelah mundur, lanjut Mekeng, partai bisa mempertimbangkan posisi lain untuk anggota Dewan Pakar Partai Golkar itu, baik di Fraksi ataupun posisi lainnya.
"Ya itu nanti, turun dulu, kan ini bukan tawar menawar, ini bahwa you ditugaskan oleh partai dan partai menarik you kembali ke fraksi dan kasihkan posisi itu kepada ibu Titiek," tandasnya.