7 Fraksi konsisten Perppu Ormas disahkan jadi UU

7 Fraksi konsisten Perppu Ormas disahkan jadi UU. Mereka berharap Perppu tersebut bisa segera disahkan menjadi UU. Hal itu dilakukan dengan alasan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.

Sania Mashabi
Oleh Sania Mashabi - Reporter
7 Fraksi konsisten Perppu Ormas disahkan jadi UU
Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Tujuh Fraksi DPR tetap teguh pada pendiriannya untuk menjadikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran Ormas disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Tujuh fraksi itu adalah PDIP, Golkar, NasDem, Hanura, PKB, PPP dan juga Demokrat. Mereka berharap Perppu tersebut bisa segera disahkan menjadi UU. Hal itu dilakukan dengan alasan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. "Fraksi NasDem tetap berkomitmen bahwa Perppu merupakan kebutuhan mendesak negara, bangsa dan masyarakat Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi ormas yang aktivitasnya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 yang berkembang cepat dan mengancam Pancasila dan UUD 1945," Kata perwakilan Fraksi NasDem Tamanuri, dalam pemaparan pandangan resmi fraksi di Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).Sedangkan berapa fraksi seperti PKB, PPP dan Demokrat yang menerima Perppu tersebut untuk disahkan menjadi UU dengan catatan juga tetap pada pendiriannya. Catatan dengan revisi diminta segera dilakukan jika Perppu benar disahkan menjadi UU. "Isi Perppu ada beberapa klausal yang perlu disempurnakan. Fraksi PPP dengan tidak menafikan pandangan pro dan kontra, ucap Bismillah PPP menyetujui Perppu dengan catatan dengan pengalaman melaksanakan fungsi legislatif, dengan setelah disetujui dilakukan revisi," kata salah satu perwakilan dari PPP. Senada dengan PPP, PKB dan Demokrat juga menerima Perppu tersebut untuk menjadi UU namun dengan beberapa catatan untuk segera direvisi. Salah satu yang mereka soroti adalah masa hukuman bagi yang melanggar Perppu tersebut. "Kami secara tegas mendukung Perppu ormas nomor 2 tahun 2017 yang ketiga kami mendukung tetapi kami memberikan catatan kepada pemerintah setelah Perpu Nomor 2 Tahun 2017 ini disahkan dan menjadi undang-undang ormas maka ada beberapa catatan yang ingin disampaikan kepada pemerintah," kata perwakilan PKB Abdul Malik Haramain. Untuk diketahui, rapat paripurna untuk memutuskan sikap DPR terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 sedang dilaksanakan. Dalam rapat ini sepuluh fraksi kembali mengemukakan sikapnya terkait dengan adanya Perppu Ormas ini.Dalam rapat ini PAN, PKS, dan Gerindra kembali menegaskan bahwa mereka menolak Perppu Ormas untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Bahkan fraksi PKS mengusulkan pada pimpinan rapat untuk mengadakan voting per-fraksi.

Rekomendasi