Pengesahan Perppu Ormas kemungkinan dilakukan voting di rapat paripurna

Pengambilan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang (UU) dalam sidang paripurna kemungkinan akan dilakukan dengan jalan voting. Hal ini jika sikap fraksi-fraksi tak berubah seperti dalam rapat Komisi II kemarin.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Pengesahan Perppu Ormas kemungkinan dilakukan voting di rapat paripurna
Sidang paripurna RUU Pemilu. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Pengambilan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang (UU) dalam sidang paripurna kemungkinan akan dilakukan dengan jalan voting. Hal ini jika sikap fraksi-fraksi tak berubah seperti dalam rapat Komisi II kemarin. Sejauh ini, tujuh fraksi menyatakan menerima dan tiga menolak, maka keputusan ini kemungkinan besar akan diputus melalui voting."Kalau ini sampai di paripurna tetap seperti ini komposisinya maka mau tidak mau pengambilan keputusannya akan dilakukan melalui pemungutan suara atau voting, itu tidak bisa terhindarkan," kata Ketua Komisi II Zainudin Amali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).Sebelum masuk ke agenda pengesahan, Amali sebagai Ketua Komisi II akan menyampaikan hasil rapat pandangan akhir kepada seluruh fraksi. Kemudian, fraksi-fraksi akan memberikan pandangannya. Setelah itu, baru diadakan pengambilan keputusan. "Tapi tentu kami akan masih ada waktu berupaya, berkomunikasi, lobi antara fraksi antara pimpinan DPR dan pimp fraksi untuk mengupayakan supaya pengambilan keputusan ini kami bisa lakukan melalui musyawarah dan mufakat," terangnya. Untuk diketahui, Perppu Ormas akan diputuskan dalam 3 opsi yakni menerima, menerima dengan catatan, dan menolak Perppu Ormas. Partai-partai pendukung pemerintah seperti PDIP, Partai Golkar, Nasdem, dan Hanura solid sejak awal konsisten mendukung Perppu Ormas. Sementara PKB dan PPP menerima dan mendukung Perppu Ormas menjadi UU, namun dengan catatan. Sikap PPP dan PKB diikuti oleh partai non pendukung pemerintah, yakni Partai Demokrat.Ada 3 fraksi partai yang menolak Perppu Ormas, di antaranya Partai Gerindra, PAN dan PKS.

Rekomendasi