Fahri Hamzah usul Perppu KPK, ICW bilang 'dia tak berpartai dan bukan PKS

Fahri Hamzah usul Perppu KPK, ICW bilang 'dia tak berpartai dan bukan PKS'. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fahri Hamzah usul Perppu KPK, ICW bilang 'dia tak berpartai dan bukan PKS
Fahri Hamzah. ©2017 dok foto dok ri

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.Usulan tersebut ditentang oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Fahri Hamzah dinilai melanggar kewenangan atau 'lompat pagar'.Koordinator Divisi korupsi Politik ICW, Donal Fariz mengatakan, Fahri bukan anggota Panitia khusus (pansus) angket DPR untuk KPK. Sehingga tidak memiliki hak untuk mengusulkan Perppu."Anggota pansus itu adalah orang yang punya perwakilan. Kalau baca Undang-undang (UU) MD3, pansus itu adalah perwakilan dari anggota-anggota partai. Sedangkan Fahri tidak berpartai dan dia juga bukan perwakilan fraksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)," ujar Donal saat ditemui seusai konferensi pers mengenai Evaluasi Kerja Pansus Angket DPR untuk KPK di kantor ICW, Jakarta, Minggu (27/8).Fahri saat ini tengah menempuh proses hukum atas pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan PKS pimpinan Sohibul Iman. Status Fahri di DPR ini yang menjadi bahan sindiran ICW.

aktivis ICW Donal Fariz ©2017 Merdeka.com/yolanda


Donal menjelaskan, Perppu adalah sebuah kewenangan dari Presiden, DPR tidak dapat memaksakan Presiden untuk mengeluarkan Perppu tersebut. Gagasan dan ide Fahri dianggap melompat pagar."Itu bukan ranahnya (Fahri), gagasan atau idenya sudah lompat pagar. Yang bukan menjadi kewenangan dari DPR," ungkapnya.

Rekomendasi