Wakil Ketua DPR: Kami kecewa mendagri tak berhentikan sementara Ahok

Basuki T Purnama alias Ahok, kembali menjabat gubernur DKI Jakarta mulai hari ini. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku kecewa dengan keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo belum memberhentikan Ahok dari jabatan gubernur meski telah berstatus terdakwa penistaan agama.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Wakil Ketua DPR: Kami kecewa mendagri tak berhentikan sementara Ahok
Sidang Ahok. ©2017 Merdeka.com/pool

Basuki T Purnama alias Ahok, kembali menjabat gubernur DKI Jakarta mulai hari ini. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku kecewa dengan keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo belum memberhentikan Ahok dari jabatan gubernur meski telah berstatus terdakwa penistaan agama. "Kami kecewa terhadap keputusan Menteri dalam negeri tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau Ahok," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).Mendagri menunda pemberhentian Ahok lantaran menunggu tuntutan Jaksa terhadap Ahok dalam kasus penistaan agama. Agus menilai keputusan itu akan menimbulkan opini buruk di masyarakat. "Namun hal ini sama sekali tidak dilakukan oleh Menteri dalam negeri dan dikhawatirkan menjadi persepsi yang kurang baik dipublik. Karena masyarakat akan menilai bahwa mendagri seperti melindungi Ahok, dan ini kurang baik," tegasnya. Dalam pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam 5 tahun penjara. Seharusnya, Mendagri melihat surat dakwaan jaksa untuk mengambil keputusan. Apalagi, Ahok telah menjalani sidang telah digelar sebanyak 10 kali sehingga dasar tersebut bisa dijadikan rujukan. "Menurut Pasal 83 Undang-undang Pemda, sesuai dakwaan hukum Ahok, seharusnya diberhentikan sementara sejak Ahok menjadi terdakwa, dan merujuk surat dakwaan jaksa, mendakwa Ahok itu menggunakan pasal 156 dan 156a dakwaan alternatif," tegas dia. "Maka berdasarkan pasal 156 itukan empat tahun dan 156a ancaman hukumannya adalah sekurang-kurangnya 5 tahun. Sidang kasus Ahok pun sudah digelar sebanyak sembilan kali dan dakwaan sudah dibacakan seharusnya itu menjadi rujukan Mendagri," sambungnya. Untuk itu, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini memastikan pihaknya bersama fraksi PKS akan mengajukan hak angket kepada Presiden Joko Widodo atas kasus Ahok. Hak angket digunakan untuk memperjelas akar masalah dan alasan pemerintah belum memberhentikan Ahok. "Jika memang nantinya Mendagri tetap tidak memberhentikan sementara gubernur DKI Jakarta pak Ahok maka Fraksi Partai Demokrat di DPR akan mengajukan hak angket terkait hal itu," tandasnya.

Rekomendasi