Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan grasi yang diajukan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Keluarnya Keppres soal permohonan grasi pada Januari 2016 lalu, status Antasari bebas murni setelah menjalani dua pertiga masa tahanan dari vonis 18 tahun penjara.Setelah menghirup udara bebas, Antasari berniat mengungkap kejanggalan kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnaen. Dia menyindir Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengungkap kasusnya.Anggota Komisi III Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i mengatakan permintaan Antasari agar kasusnya dibuka lagi tidak tepat. Syafi'i beranggapan permohonan grasi itu menunjukkan bahwa Antasari mengakui kesalahannya."Dia kan minta grasi, itu kan artinya dia mengaku bersalah kemudian mendapat grasi. Kalau sudah grasi, dia mau bilang prosesnya lagi kan enggak bener juga," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/1).Politisi Partai Gerindra ini menyindir Antasari dengan membandingkannya dengan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Menurutnya, ketika Antasari mengakui kesalahannya maka tidak perlu meminta pengampunan ke Presiden Jokowi."Kalau memang dia bertahan, macam Ustaz Abu Bakar Baasyir, yang dibela saja enggak mau dia, naik banding saja dia enggak mau, karena dia yakin peradilannya kalah, biar orang itu menanggung kesalahannya," terangnya.
Politisi Gerindra sindir Antasari: Minta grasi berarti mengaku salah
Politisi Gerindra sindir Antasari: Minta grasi berarti mengaku salah. Anggota Komisi III Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i mengatakan permintaan Antasari agar kasusnya dibuka lagi tidak tepat. Syafi'i beranggapan permohonan grasi itu menunjukkan bahwa Antasari mengakui kesalahannya.
Rekomendasi