Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Dalam rapat, KPK memaparkan hasil kinerja yang dilakukan selama tahun 2016 mulai dari penindakan korupsi, pencegahan, hingga koordinasi dan supervisi dengan institusi penegakan hukum lainnya. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian terkait sistem-sistem politik Indonesia sejak 2012. Hasil kajian ini, KPK mengusulkan agar pemerintah meningkatkan dana partai politik. "Dalam rangka untuk mengefektifkan parpol dan menegaskan kehadiran di tengah masyarakat ditetapkan prinsip matching cost. Jadi negara dan parpol harus matching dengan apa yang diberikan oleh negara," ujar Laode M Syarif, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).Tujuan dari usulan kenaikan dana partai ini adalah meningkatkan efektivitas partai dalam memberikan pendidikan politik serta dalam mengakomodir aspirasi masyarakat. "Dalam rangka untuk mengefektifkan parpol dan menegaskan kehadiran di tengah masyarakat ditetapkan prinsip matching cost. Jadi negara dan parpol harus matching dengan apa yang diberikan oleh negara," ujarnya. Peningkatan bantuan dana partai ini diberikan dengan memperhatikan sejumlah aspek. Salah satunya kemampuan keuangan negara, kondisi geografis dan demografis, dan kematangan demokrasi. Pihaknya mengusulkan kenaikan dana parpol sebesar 50 persen yang dilakukan secara bertahap selama 10 tahun ke depan. Dari sisi parpol, usulan bantuan dana kepada parpol berdasarkan hasil evaluasi kepatuhan partai. "Porsi idealnya diusulkan sebesar 50 persen dari kebutuhan parpol berdasarkan baseline tahun 2016. Dengan kenaikan bertahap selama 10 tahun secara proporsional berdasarkan hasil evaluasi kepatuhan parpol khususnya dalam tiga hal tadi, rekrutmen, pengkaderan dan etik," terangnya. Adapun alokasi anggaran, KPK mengusulkan bantuan keuangan untuk partai politik itu dibagi, di antaranya 25 persen untuk administrasi kesekretariatan dan 75 persen untuk pendidikan politik dan kaderisasi, pembenahan tata kelola partai. "Alokasi bantuan keuangan sebesar 25 persen untuk administrasi kesekretariatan, ini fix cost. Dan sebesar 75 persen dengan prioritas untuk pendidikan politik dan kaderisasi, pembenahan tata kelola parpol," jelas dia. Tak hanya bantuan dana, KPK juga mengusulkan agar pemerintah memberikan bantuan berbentuk natura (in-kind) berupa air time di setiap stasiun televisi kepada setiap Parpol untuk mensosialisasikan program-programnya pada masa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik.Dengan usulan dua bantuan ini, kata dia, partai diharapkan melaksanakan program rekrutmen yang baik, melaksanakan kode etik politisi, serta memperbaiki tata kelola keuangan partai agar lebih transparan. "Peningkatan bantuan keuangan tersebut diprioritaskan untuk menyusun dan melaksanakan program rekrutmen dan kaderisasi yang baik, penyusunan dan pelaksanaan kode etik politisi, pelaksanaan pendidikan politik pada masyarakat, pembenahan kelembagaan serta tata kelola keuangan agar parpol menjadi transparan," pungkasnya.
KPK dorong pemerintah naikkan dana partai politik sebesar 50 persen
KPK dorong pemerintah naikkan dana partai politik sebesar 50 persen. "Porsi idealnya diusulkan sebesar 50 persen dari kebutuhan parpol berdasarkan baseline tahun 2016. Dengan kenaikan bertahap selama 10 tahun secara proporsional berdasarkan hasil evaluasi kepatuhan parpol," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.
Advertisement
Rekomendasi