Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifuddin Sudding mengatakan, telah menerima surat pemberitahuan dari Bareskrim Polri, perihal pemanggilan anggota DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio untuk dimintai klarifikasi atas pernyataannya yang menyebut penangkapan teroris Bekasi sebagai pengalihan isu dari kasus dugaan penistaan agama. Surat tersebut diterima MKD pada Kamis (15/12) kemarin. "Sudah ada surat pemberitahuan ke MKD. Pemberitahuannya surat tertanggal 15 Desember ditujukan pada Ketua MKD. Ada surat dari Mabes Polri pada Ketua MKD perihal interview terhadap Eko H Purnomo," kata Sudding saat dihubungi, Jumat (16/12). Sudding menjelaskan, surat dari Mabes Polri tersebut berisi tentang permintaan agar MKD memberitahukan ke Eko Patrio bahwa akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi apakah benar melontarkan pernyataan penangkapan teroris Bekasi sebagai pengalihan isu dari kasus dugaan penistaan agama yang tengah dihadapi oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Meski demikian, Sudding mengatakan, tetap mempertanyakan pemanggilan terhadap Anggota Komisi X DPR tersebut. Sebab, dalam Pasal 224 ayat (5) UU MD3 dan Putusan MK No 76/PUU-XII/2014 pemanggilan anggota DPR harus atas izin tertulis dari Presiden."Pemanggilan tetap harus didasarkan izin dari Presiden sesuai putusan MK, kecuali masalah tertangkap tangan korupsi, narkoba dan sebagainya," ujarnya. Eko Patrio sendiri telah memenuhi pemanggilan dari Mabes Polri, Jumat (16/12) siang. Pemanggilan awalnya dijadwalkan pada Kamis (15/12) kemarin. Namun, Ketua DPW PAN DKI Jakarta tersebut tak menghadiri pemanggilan.
MKD sudah terima surat Bareskrim yang mau interview Eko Patrio
MKD sudah terima surat Bareskrim yang mau interview Eko Patrio. Sudding menjelaskan, surat dari Mabes Polri tersebut berisi tentang permintaan agar MKD memberitahukan ke Eko Patrio bahwa akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi apakah benar melontarkan pernyataan penangkapan teroris Bekasi sebagai pengalihan isu Ahok.
Rekomendasi