Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang perdana sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Ketua Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi mengharapkan, semua pihak memberikan kepercayaan kepada Majelis Hakim.Menurut Fayakun, berjalannya sidang ini dengan cepat merupakan tuntutan masyarakat agar kasus dugaan penistaan agama diselesaikan lewat jalur hukum."Persoalan keputusan pengadilan, tentu bukan wilayah publik untuk mempengaruhi, mengintervensi ataupun memberikan tekanan. Adalah wewenang hakim menilai saksi dan alat bukti untuk memutuskan apakah Ahok bersalah atau tidak," kata Fayakun di Depan Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12). Dia mengungkapkan, kewenangan hakim untuk memutuskan perkara harus dihormati. Sebab, ini sesuai undang-undang yang telah memberikan jaminan yang kuat melalui Pasal 1 Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan."Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara hukum Republik Indonesia," terangnya.Anggota DPR RI ini menjelaskan, hakim juga terjamin kemandiriannya dalam mengambil keputusan lebih dapat dipastikan keadilannya. "Marilah semua pihak menahan diri dan membiarkan hukum berjalan. Hakim bekerja. Insyaallah keadilan terwujud," ujarnya.
Politisi Golkar yakin Hakim mandiri soal Ahok salah atau tidak
Sidang ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Ketua Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi mengharapkan, semua pihak memberikan kepercayaan kepada Majelis Hakim.
Advertisement
Rekomendasi