Politisi Golkar sebut dwikewarganegaraan untuk ikat diaspora sukses

Sebuah kerugian besar apabila negara tidak bisa memanfaatkan para diaspora yang memiliki kemampuan di bidang-bidang.

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
Politisi Golkar sebut dwikewarganegaraan untuk ikat diaspora sukses
Ilustrasi Paspor. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mendukung niatan pemerintah yang membuka peluang diperbolehkannya WNI dapat mengantongi dwikewarganegaraan. Hal ini, kata dia, bertujuan untuk 'mengikat' diaspora yang dianggap sukses di bidangnya. "Utamanya hal ini menguntungkan untuk mengikat diaspora yang sukses. Seperti Arcandra Tahar (mantan Menteri ESDM) mungkin berikutnya researcher-researcher eks WNI handal yang kerja di eropa- professional-professional yang gajinya di atas USD 100 ribu/tahun di negara-negara yang maju," kata Bobby di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8). Bobby menjelaskan saat ini dunia mengalami perang sumber daya manusia, khususnya di sektor IT, industri ekstraktif dan manufaktur. Maka dari itu, sebuah kerugian besar apabila negara tidak bisa memanfaatkan para diaspora yang memiliki kemampuan di bidang-bidang tersebut. "Rugi, bila Negara tidak bisa memanfaatkan hal ini," katanya. Politikus Golkar ini mengakui banyak pihak yang khawatir tentang dwikewarganegaraan ini, sebab perlunya batasan yang jelas antara diaspora yang menguntungkan dengan naturalisasi WNA yang malah mencari keuntungan ataupun mencari pekerjaan di Indonesia. "Dwikewarganegaraan bisa melindungi bila WNI yang sudah lepas statusnya, karena perkawinan dengan WNA, ternyata bercerai, atau kehilangan hak waris. Tentu harus ada aturan yang menolak, naturalisasi bila WNA mau jadi WNI, yang nggak jelas manfaatnya," katanya. "UU no 12/2006 sudah cukup memberikan ruang sampai dengan umur 18 tahun untuk secara sadar memilih status, tapi perlu di revisi untuk bisa merekrut diaspora sukses menjadi WNI kembali dan berkontribusi untuk bangsa," sambungnya. Lewat revisi undang-undang tersebut, dia meyakini akan dapat merekrut diaspora yang memiliki talenta yang telah diakui di dunia. Namun, revisi tersebut harus membatasi bagi diaspora yang tak memiliki prestasi mentereng di negara lain dan diaspora yang dianggap berpotensi menimbulkan kegaduhan di tanah air. "Jadi yang kita bahas ini bukan untuk membuka celah naturalisasi yang kebablasan, yang malah bisa membentuk kolonisasi yang merugikan RI," tukasnya.

Rekomendasi