Sahkan aturan tanpa konsultasi, KPU dimarahi Komisi II DPR

KPU beralasan PKPU dibuat karena dikejar waktu pelaksanaan tahapan Pilkada.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Sahkan aturan tanpa konsultasi, KPU dimarahi Komisi II DPR
Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 3 Peraturan KPU (PKPU). Tiga PKPU yang merupakan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota adalah PKPU tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada 2017. Kemudian, PKPU soal pencalonan dan PKPU Pilkada di daerah khusus seperti Aceh, DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat.Namun, PKPU yang diteken itu belum dikonsultasikan dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI. Ketiga PKPU ini telah diserahkan ke Kemenkum HAM untuk diundangkan. Ditekennya 3 PKPU ini mendapatkan protes dari banyak pihak, termasuk DPR.Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu siang ini. Anggota Komisi II DPR Muchtar Luthfi Mutty mengatakan, salah satu bahasan dalam RDP ini adalah mengkritisi penetapan 3 PKPU oleh KPU. Sebab, menurutnya sudah ada aturan yang menyebut KPU wajib melakukan diskusi dengan DPR sebelum meneken PKPU. Aturan itu termuat dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada."KPU sudah buat aturan tanpa konsultasi. Ini yang perlu dikritisi. Jelas ini karena perintah UU mengatakan bahwa PKPU dibuat setelah berkonsultasi dengan DPR," kata Luthfi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8).Ketua KPU Juri Ardiantoro mengaku telah menyampaikan draf usulan rancangan PKPU itu ke DPR pada 22 Juli 2016. Juri menyebut, pihaknya terpaksa meneken 3 PKPU itu pada 1 Agustus lalu karena terdesak waktu tahapan pendaftaraan calon."KPU telah sampaikan permohonan konsultasi melalui surat 22 Juli 2016. Kami sampaikan bahwa surat kami diterima sekretariat 25 Juli 2016. RKPU perubahan rancangan Nomor 3 tahun 2015 tentang tahapan, program, jadwal penyelenggaran pilkada," kata Juri."Kami minta saran dari pemerintah dan DPR untuk lebih dahulu tetapkan 3 tersebut karena mau enggak mau peraturan ini harus disahkan untuk tetapkan tahapan pencalonan," sambung dia.Juri menambahkan, akan mendengarkan segala saran dan pendapat dari Komisi II dan Pemerintah terkait 3 PKPU tersebut. Apabila DPR menilai 3 PKPU itu terdapat kesalahan, lanjutnya, pihak KPU siap untuk merubahnya."Jika atas saran dan pendapat DPR dan pemerintah ada perubahan isi PKPU 3 tersebut akan dilakukan shingga 3 PKPU ini akan jadi bagian dari 5 yang akan dikonsulkan," tegas Juri.Sementara, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengakui pihaknya baru menerima surat permohonan RDP dari KPU pada tanggal 27 Juli 2016. Sedangkan, sehari setelahnya DPR menjalani masa reses. Sehingga, tidak ada waktu untuk menggelar rapat."Karena tahapan penyelenggraaan sudah berjalan, pada dasarya sebelum UU kita revisi, sudah konsultasikan dengan komisi II dan pemerintah, Bawaslu, aturan-aturannya agar segera disusun. Kita reses 28 Juli, tanggal 27 Juli sore baru suratnya diterima komisi II," terang Rambe."Kita memutuskan hari Jumat itu habis sidang paripurna, setelah hari itu udah enggak mungkin ada orang. Kita perbincangkan beberapa orang. Kesimpulan kita baiknya tanggal 8, 9, 10 antara itu kita lanjutkan RDP," tambahnya.Lebih lanjut, jika RDP yang diselenggarakan 3 hari ke depan soal 3 PKPU ini belum selesai, Komisi II DPR akan membahas PKPU ini usai reses atau masa sidang yang akan datang."Dengan prosedur begitu, maka hari ini kita laksanakan, kalau enggak selesai hari ini lanjutkan besok. Kalau enggak selesai juga akan dilanjutkan masa sidang akan datang, tanggal 16 Agustus," tutupnya.

Rekomendasi