Hak politik SDA dicabut, PPP sebut itu kiamat

PPP menilai putusan itu tak sesuai dengan jasa SDA dalam perpolitikan.

Dieqy Hasbi Widhana
Oleh Dieqy Hasbi Widhana - Reporter
Hak politik SDA dicabut, PPP sebut itu kiamat
Sidang vonis Suryadharma Ali. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR, Reni Marlinawati menghormati putusan hukum‎ pengadilan tinggi DKI Jakarta terhadap Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (SDA) dengan beban 10 tahun bui. Namun dia menyayangkan ada putusan hukum mencabut hak politik SDA."Sekarang ketika dicabut hak politik, bagi politisi itu kiamat. Jadi begini, bagi politisi, hak politik itu melampaui apapun. Artinya hak politik itu tidak dapat dinilai dengan apapun," kata Reni saat dihubungi, Jumat (3/6). Padahal menurut Reni, bulan Januari hakim Tipikor menolak tuntutan JPU terkait pencabutan hak politik tersebut. Terlebih menurutnya, SDA menjadi penyumbang lajunya demokrasi di Indonesia."Beliau mantan ketum partai juga telah menciptakan iklim demokrasi yang baik. Menurut hemat saya seharusnya ini jadi pertimbangan," ungkapnya. Menurut anggota Komisi X DPR ini, SDA pernah berjasa mengenai manajemen ibadah haji. Hingga mendapatkan banyak penghargaan. ‎Reni juga mengungkapkan bahwa, ada kemungkinan besar partainya memberikan bantuan hukum. Namun partainya akan bersifat pasif. "Secara pribadi saya tidak bias intervensi apapun. Saya berharap ke depan PPP melakukan upaya berikhtiar untuk melakukan upaya membantu. ‎Kita akan lihat bentuk bantuannya seperti apa, kita akan lihat nanti. Saya kira pasti komunikasi akan dilakukan pihak Pak SDA dengan kami," pungkasnya.

Diketahui, hukuman mantan Menteri Agama itu diperberat menjadi sepuluh tahun penjara setelah upaya bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik SDA.Pada Januari 2016, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berupa pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp 300 juta. SDA juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Rekomendasi