JR Saragih-Amran Sinaga unggul di Pilkada Simalungun

Posisi kedua ditempati pasangan calon nomor urut 1 Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
JR Saragih-Amran Sinaga unggul di Pilkada Simalungun
Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Setelah pencalonannya sempat dibatalkan, Calon Bupati-Wakil Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih-Amran Sinaga hampir dipastikan memenangkan Pilkada Simalungun. Berdasarkan hasil scan C1 yang diupload KPU, pasangan petahana ini meraih 120.625 suara (34,69%).Perolehan suara itu dIkutip dari situs pilkada2015.kpu.go.id/simalungunkab, Jumat (12/2). Upload data yang didasarkan pada scan formulir C1 ini yang sudah 100% atau dari 1.685 TPS di Kabupaten Simalungun.Pasangan JR Saragih-Amran Sinaga yang didukung Partai Demokrat ini unggul atas 4 pasangan calon lainnya. Posisi kedua ditempati pasangan calon nomor urut 1 Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik yang diusung PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan PKPI dengan meraih 92.402 suara (26,57%).Di posisi ketiga ada pasangan calon nomor urut 2, Evra Sassky Damanik-Sugito, yang maju dari jalur perseorangan. Mereka memperoleh 67.435 suara (19,39%).Selanjutnya, posisi keempat ditempati pasangan calon nomor urut 3, Nuriaty Damanik-Posman Simarmata, yang diusung Partai Nasdem, Partai Gerindra, PAN, PKB, dan Partai Golkar. Pasangan ini mendapatkan 59.874 suara (17,22%).Posisi terakhir ditempati pasangan calon nomor urut 5, Lindung Gurning-Soleh Saragih, yang maju dari jalur perseorangan. Mereka hanya mendapat 7.416 suara (2,13%). Meskipun unggul dari hasil scan C1, di situs KPU juga disebutkan, pasangan JR Saragih-Amran Sinaga masih menunggu pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten yang akan digelar pada Rabu (17/2). Sebab, rekapitulasi suara berdasarkan formulir Model C1 bersifat sementara dan bukan hasil final. Kesalahan yang terdapat pada formulir Model C1 diperbaiki pada rekapitulasi di tingkat atasnya. Hampir pastinya kemenangan pasangan nomor urut 4, JR Saragih-Amran Sinaga menjadi perhatian, karena sebelumnya pencalonan mereka sempat dibatalkan KPU Simalungun. Mereka dicoret karena persoalan hukum yang membelit Amran Sinaga. Namun, pasangan ini melakukan upaya hukum sehingga Pilkada yang seharusnya digelar 9 Desember 2015 ditunda. Setelah dimenangkan di PT TUN Medan, mereka juga dimenangkan di tingkat kasasi sehingga tetap dapat menjadi peserta Pilkada yang digelar Rabu (10/2).

Rekomendasi