Ketua Fraksi PAN di DPR Mulfachri Harahap menegaskan bahwa revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus dilakukan dengan hati-hati. Sebab, jika tidak dikhawatirkan muncul permasalahan baru terkait pemberian kewenangan besar yang justru akan represif kepada masyarakat. "Saya kira ini bukan soal sederhana, kita tidak ingin revisi ini malah menimbulkan persoalan baru dalam implementasinya," kata Mulfachri saat dihubungi merdeka.com, Jumat (22/1). Mulfachri mengakui bahwa undang-undang tersebut sudah masuk dalam Prolegnas 2016. Namun partainya tengah merumuskan bagian mana saja yang perlu direvisi. "Kami di PAN sedang meneliti secara cermat kira-kira hal apa saja yang perlu direvisi dari undang-undang itu. Kita ingin melihat bagian mana dari undang-undang itu yang akan direvisi. Apakah menyangkut kewenangan, deskripsi tentang teroris atau gerakannya, seberapa jauh kewenangan yang akan diberikan terhadap lembaga lain di luar kepolisian dalam pencegahan dan penangkalan," tutur Wakil Ketua Komisi III DPR ini. Sejauh ini, menurutnya harus ada evaluasi terkait undang-undang tersebut. Sebab, sudah lama undang-undang berdampak buruk yaitu salah tangkap. "Bisa saja dengan undang-undang teroris yang lama saja hal seperti itu kerap terjadi. Salah tangkap, kemudian sementara sejumlah tindakan sudah dilakukan pada pihak yang salah tangkap itu, kan persoalan baru. Ini harus kita lihat secara hati-hati," ujarnya.
PAN tak mau revisi UU Terorisme justru timbulkan masalah baru
PAN tengah mengkaji betul mana saja pasal yang memang harus diubah dan ditambahkan.
Rekomendasi