Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar mengeluarkan putusan sela menunda pelaksanaan Pilkada Kota Manado. Hal ini sesuai dengan gugatan yang dilayangkan pasangan Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud yang menggugat keputusan KPU Manado yang mencoret mereka sebagai peserta pilkada.Majelis hakim yang diketuai Aryanto menyatakan, Pilkada Manado tidak bisa dilaksanakan sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Keputusan itu bernomor 21/PEN/Pilkada/2015/PT TUN Makassar tertanggal 8 Desember 2015.Sementara itu, menyikapi keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara KPU Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat tertutup.Meski masih menggelar rapat tertutup, Komisioner KPU Sulut Fachrudin Noh yang berhasil ditemui merdeka.com mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk KPU tentang kelanjutan Pilkada Manado.Menurutnya, ada dua opsi yang akan dilakukan terkait Pilkada Manado yaitu lanjut atau ditunda."Jika lanjut maka kertas suara berisi 4 calon akan diusahakan untuk pelipatan malam ini lalu di bawa ke TPS, jika tunda nanti kita konsultasi," ujar Fachrudin, Selasa (8/12)."Kita tengah rapat sambil tunggu petunjuk pusat," pungkasnya.
PT TUN Makassar buat putusan sela, tunda pelaksanaan Pilkada Manado
KPU Sulut masih menggelar rapat apakah akan melanjutkan atau menunda pilkada.
Rekomendasi