Politikus PDIP dijatuhi sanksi pindah komisi dan gagal masuk MKD

Hal tersebut berkaitan dengan pemalsuan kop surat DPR oleh Henry.

Dieqy Hasbi Widhana
Oleh Dieqy Hasbi Widhana - Reporter
Politikus PDIP dijatuhi sanksi pindah komisi dan gagal masuk MKD
Henry Yosodiningrat. ©kapanlagi.com

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Surahman Hidayat menegaskan pihaknya sudah menjatuhkan sanksi pada anggota Komisi II DPR Henry Yosodiningrat. Hal tersebut berkaitan dengan pemalsuan kop surat DPR oleh Henry.Politikus PKS itu menjelaskan bahwa Henry mendapat sanksi dipindahkan dari Komisi II ke Komisi VIII. Selain itu Henry tidak akan bisa menggantikan posisi M Prakosa di MKD karena mendapat sanksi."Statusnya sedang menjalani sanksi, bagaimana mungkin dia akan menjatuhkan sanksi (jadi anggota MKD), dalam paradoks itu kan tidak mungkin. Keputusan sanksi sangat bulat, jelas melanggar kode etik. Sanksinya dari Komisi II sekarang menjadi Komisi VIII," kata Surahman di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).Pasca putusan MKD tersebut, Surahman akan mengirimkan surat ke Fraksi PDIP. Surat tersebut berisi amar putusan dan penolakan Henry masuk ke MKD sebagai perwakilan PDIP."Iya, persyaratan menjadi anggota MKD itu tidak menjalani sanksi MKD. Kan tidak logis dia memproses perkara, dia tapi berperkara. Bagaimana gitu. Keputusan MKD itu final," tuturnya. Surahman berharap setelah surat putusan tersebut dikirim ke fraksi, Henry segera pindah komisi. Sedangkan Fraksi PDIP harus mencari orang lain sebagai pengganti M Prakosa di MKD."Tidak ada yang keberatan, sesuai prosedur dari fraksi," pungkasnya.

Rekomendasi