Jika penuhi syarat, Politisi PPP setuju Madura jadi provinsi

"Ujungnya adalah peningkatan kesejahteraan rakyat," kata Arwani.

Dieqy Hasbi Widhana
Oleh Dieqy Hasbi Widhana - Reporter
Jika penuhi syarat, Politisi PPP setuju Madura jadi provinsi
Arwani Thomafi. ©dpr.go.id

Anggota Komisi II DPR Muhamad ‎Arwani Thomafi menegaskan bahwa pemekaran wilayah merupakan hak warga negara. Hal tersebut disampaikannya menyusul keinginan Madura membangun provinsi sendiri secara mandiri. "Pemekaran merupakan hak konstitusional berdasarkan Pasal 18 UUD Tahun 1945 khususnya Pasal 18 dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Arwani saat dihubungi, Senin (10/11).Menurut Politisi PPP ini, tak masalah ada pemekaran wilayah. Namun persyaratan teknis dan akademis harus diperkuat terlebih dahulu."Sepanjang memenuhi persyaratan teknis berkaitan dengan potensi dan kemampuan daerah. Juga syarat administratif berkenaan dengan wilayah untuk provinsi minimal 5 kabupaten atau kota dan persetujuan dari daerah induknya," tuturnya. Arwani juga menjelaskan, yang tak kalah penting ialah rentang kendali pemerintahan harus dibuat disiplin. Hal tersebut agar pemerintahan pada nantinya mampu memiliki daya saing dalam pelayanan publik."Ujungnya adalah peningkatan kesejahteraan rakyat. Prosesnya harus melalui kajian teknis akademis dan jika memenuhi syarat administratif diajukan melalui DPR atau pemerintah untuk dinilai secara komprehensif," ujarnya. Maka jika dinyatakan layak Madura menjadi provinsi yang mandiri, tinggal menunggu persiapan selama tiga tahun. Tentu tenggang waktu tersebut diberikan guna menerapkan dan mengevaluasi kesiapan."Apabila dalam perjalanannya dinilai layak dan berkembang, baru ditetapkan sebagai DOB (Daerah Otonom Baru). Kalau selama 3 tahun persiapan dinilai tidak memenuhi kelayakan maka dikembalikan ke daerah induknya," pungkasnya.

Rekomendasi