Soal putusan MK, PAN sama dengan Patrialis Akbar tolak calon tunggal

Zulkifli Hasan nilai namanya kontestasi harus ada lawan dalam berkompetisi di pilkada.

Al Amin
Oleh Al Amin - Reporter
Soal putusan MK, PAN sama dengan Patrialis Akbar tolak calon tunggal
Patrialis Akbar. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Hakim konstitusi Patrialis Akbar satu-satunya yang menolak calon tunggal bisa ikut pilkada. Hal ini kemudian didukung oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang juga menilai calon tunggal harusnya tak bisa ikut pemilihan di pilkada.Zulkifli menyatakan, sikap PAN soal calon tunggal pilkada sama seperti Patrialis Akbar yang juga mantan politikus PAN. Namun dia paham betul, jika keputusan MK final tidak bisa diganggu gugat."Sama dengan Patrialis, kontestasi kan, tapi kan ini sudah, nah saya kan Ketua MPR, patuhi hukum, mengerti aturan, saya sependapat dengan Patrialis, sama persis," kata Zulkifli di Komplek Parlemen, Selasa (30/9).Zulkifli hanya mengkritisi soal mekanisme pemilihan calon tunggal dengan kolom setuju atau tidak setuju. Dia menolak jika hal ini disebut sebagai referendum. Dia khawatir referendum diplesetkan sehingga mengancam keutuhan NKRI."Hati-hati betul kita ini jangan terlalu mudah, mesti bijak, mesti memikirkan pemikiran yang lebih besar, ini kan NKRI, mana ada NKRI referendum," ujarnya.Delapan dari sembilan mejelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Namun satu hakim, yakni Patrialis Akbar menolak uji materi yang diajukan oleh pakar komunikasi Effendi Ghozali tersebut.Patrialis menjelaskan, jika merujuk pada rumusan pemilu dalam pilkada yang berprinsip langsung, umum, bebas, jujur, rahasia, adil dan demokratis, maka syarat minimal dua orang calon kepala daerah telah tepat. Menurutnya, pemilihan untuk memiliki kepala daerah merupakan subjek hukum.

Rekomendasi