Kampanye pilkada didanai negara, pengamat sebut Parpol ogah rugi

"Tanggung jawab pembiayaan kampanye harus dibebankan kepada parpol dan pasangan calon."

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
Kampanye pilkada didanai negara, pengamat sebut Parpol ogah rugi
Ilustrasi Kampanye. ©2014 Merdeka.com

Permohonan uji materi Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) di Mahkamah Konstitusi, khususnya soal dana kampanye yang dibiayai negara mendapat dukungan banyak pihak. Sejak Senin (13/9) lalu hingga hari ini, spanduk penolakan negara danai kampanye calon kepala daerah banyak terpampang di berbagai ruas jalan raya Jakarta.Menyikapi hal tersebut, peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) perlu mempertimbangkan meloloskan gugatan tersebut, mengingat pembiayaan kampanye calon kepala daerah oleh negara sebagai bentuk kesewenangan parpol."Tanggung jawab pembiayaan kampanye harus dibebankan kepada parpol dan pasangan calon. Ini bentuk tanggung jawab yang harus muncul sejak awal pada diri pemimpin," kata Lucius di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).Lucius mengatakan, jika negara membiayai kampanye calon kepala daerah, tak ada keuntungannya bagi rakyat. "Ini persoalannya bahwa publik hampir pasti tidak akan merasakan manfaat dari negara membiayai kampanye calon kepala daerah. Yang terjadi adalah partai dan calon dimanjakan, dan nanti setelah makan enak uang negara, mereka lupa bekerja dan mengabdi untuk rakyat dan malah sibuk korupsi uang negara," ujar Lucius.Sementara itu, anggota Komisi II DPR, Frans Agung Mula Putra, malah mendukung kampanye dibiayai negara. Dia beralasan hal itu sebagai bentuk kesetaraan penggunaan dana kampanye."Supaya setara dan sama besaran dana kampanye untuk semua pasangan calon, maka negara membiayai biaya kampanye masing-masing pasangan calon," ucap Frans.Hanya saja, politikus Partai Hanura ini menilai perlu ada ketegasan sanksi bagi pasangan calon melanggar ketentuan kampanye telah dibiayai negara. Bahkan dia mendesak sanksinya sebaiknya sampai pada pembatalan pasangan calon."Perlu dilihat lebih mendalam tanpa dibiayai negara, petahana atau incumbent selalu lebih diuntungkan. Yang perlu dilakukan adalah pembuatan aturan yang melarang penyalahgunaan fasilitas, program, dan anggaran yang menguntungkan petahana yang maju. Saya kira di Peraturan KPU sudah sangat tegas mengatur sanksi pembatalan pasangan calon yang melanggar batasan dana kampanye," kata Frans.

Rekomendasi