Dana aspirasi yang diusulkan DPR pada RAPBN 2016 sebesar Rp 11 triliun atau 20 Rp miliar per anggota mendapat kritikan keras. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berkilah dana aspirasi tersebut adalah upaya pemerataan pembangunan dan sesuai dengan amanat UU MD3. "Dana aspirasi ini kan amanat Undang-Undang MD3. Ini adalah suatu terobosan kami dalam metode penyaluran dana ke daerah, sekarang ini dana pembangunan masih banyak berada di pusat," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6).Selain itu, kata dia, dengan dana aspirasi ini mampu memotong jalur birokrasi yang panjang dalam pencairan anggaran daerah. Dia juga yakin tak akan ada penyelewengan dana. Sebab, dana tersebut dipegang oleh eksekutif. "Lewat cara ini kan bisa memotong jalur birokrasi yang panjang. Bisa jadi jalan pintas interaksi juga antara pemilih dan wakilnya. Uangnya dipegang eksekutif dan bukan kami yang pegang. Kami hanya membantu perencanaan," tegasnya.Fahri juga mengklaim masyarakat akan menyambut positif dengan adanya dana aspirasi ini. "Saya kira masyarakat akan menyambut positif karena mereka bisa menyalurkan aspirasinya, keluhannya, dan bisa membangun daerahnya," tukasnya. Saat ditanya perihal Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang telah secara tegas menolak dana aspirasi ini, ia pun menyebut bahwa JK tak mengetahui dana ini. Menurut dia, dana tersebut memang sudah ada sebelum JK menjabat sebagai wakil presiden. "Pak JK itu enggak tahu karena ini memang sudah ada. Metodenya saja yang kita balik," ucapnya.
Fahri sebut dana aspirasi DPR cara baru salurkan duit ke daerah
Selain itu, dengan dana aspirasi ini mampu memotong jalur birokrasi yang panjang dalam pencairan anggaran daerah.
Advertisement
Rekomendasi