Politikus Demokrat: Revisi UU Pilkada ganggu kredibilitas DPR

"Hal ini belum ada yang urgent untuk revisi UU Pilkada," kata Saan.

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
Politikus Demokrat: Revisi UU Pilkada ganggu kredibilitas DPR
saan mustofa jenguk anas. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Anggota Komisi II DPR Saan Mustopa menilai revisi UU Pilkada dan UU Parpol tidaklah tepat. Sebab, kata dia, dalam kaidahnya revisi UU hanya dapat diperbolehkan jika sedang dalam keadaan darurat. "Ini baru direvisi, belum digunakan masa sudah direvisi lagi. Hal ini belum ada yang urgent untuk revisi UU Pilkada. Kalau ada persoalan lain, kita cari solusi yang terbaik," kata Saan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/5). Politikus Demokrat ini bahkan menyebut jika DPR terus melakukan revisi UU akan menambah citra parlemen tercoreng di mata publik. Tak hanya itu, jika DPR hanya terfokus melakukan revisi, maka banyak pekerjaan lain yang akan terbengkalai. "Kalau ini terus direvisi akan ganggu performance dan kredibilitas DPR. Ini jadi kesadaran bersama," tukasnya. Siang nanti, pimpinan DPR akan menggelar rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo membahas revisi UU Pilkada dan UU Parpol di Istana Negara. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan pertemuan tersebut akan mencari solusi untuk menengahi revisi yang sudah disepakati oleh fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) itu."Pada siang hari ini jam 14.00 WIB. Insya Allah mencari jalan terbaik. Kita ketahui awalnya sudah ditandatangani, semua setuju. Tapi ada beberapa yang menolak," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/5).Taufik menegaskan pimpinan DPR berjanji akan bersikap netral, dengan tidak mendukung maupun menolak revisi tersebut. Sehingga, pertemuan tersebut disepakati akan mencari jalan tengah. "Kita sudah sepakati, KPU jangan sampai dibebani," imbuhnya.

Rekomendasi