Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboe Bakar Al-Habsyi menolak keras wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menarik anggota TNI untuk mengisi jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) di lembaga antikorupsi tersebut. Menurut dia, jika anggota TNI menjadi penyidik di KPK bakal merusak tatanan konstitusi."Mengambil penyidik dari TNI akan semakin menambah karut marut hukum di Indonesia, bahkan akan berdampak pada persoalan konstitusi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sedangkan soal tugas penegakan hukum, konstitusi telah mendelegasikannya kepada Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945," kata Aboe Bakar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/5).Menurut Aboe Bakar, wacana KPK merekrut TNI menjadi anggota penyidik tak bisa dilepaskan dari perseteruan yang terjadi dengan kepolisian. Namun wacana tersebut bukan menyelesaikan konflik kedua lembaga penegak hukum tersebut."Tentunya wacana ini tidak menjadi solusi untuk persoalan KPK. Malahan kemungkinan legal standing para penyidik itunya akan memiliki persoalan. Karena penyidik di KPK sebagaimana diatur dalam pasal 38 dan 39 Undang-undang KPK, penyidik dimaksud adalah yang sebagaimana diatur dalam KUHP. Sedangkan selama ini, TNI tidak tunduk pada pidana umum. Mereka miliki dunia sendiri, yaitu pidana militer," ujar dia.Dengan melihat aturan itu, lanjut dia, maka hampir tak mungkin merekrut penyidik KPK dari TNI. Kecuali mengubah amandemen UUD 1945."Oleh karenanya, hampir tidak mungkin merekrut penyidik dari TNI, kecuali mengamandemen UUD 1945 dan beberapa UU yang terkait. Tentunya itu adalah langkah yang terlalu jauh," pungkas dia.
PKS sebut anggota TNI masuk KPK hanya buat hukum bertambah kacau
PKS merasa yakin bahwa perekrutan TNI oleh KPK hanya perkeruh suasana dengan Polri.
Advertisement
Rekomendasi