Partai Golkar kubu Agung Laksono berharap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tak mengubah SK Kemenkumham yang mengesahkan Partai Golkar hasil Munas Ancol sekaligus menetapkan Agung Laksono sebagai ketua Umum. Saat ini sidang gugatan yang diajukan kubu Aburizal Bakrie menolak Surat Keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kubu Agung Laksono ke PTUN masih berlanjut dan memasuki putusan sela."Dinamika sejak akhir 2014, sekarang tinggal 2 atau 3 kali persidangan di PTUN, supaya kita bisa mengakhiri persoalan Golkar. Golkar sebagai kekuatan politik yang ada mampu berpartisipasi," kata Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Ancol, Yorrys Raweyai di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/5).Yorrys mengatakan, kami menghormati proses dan mekanisme hukum yang sedang berlangsung. Namun, proses hukum tersebut hanya menunda Pelaksanaan SK Menteri Hukum dan HAM namun tidak membatalkan keabsahan surat keputusan tersebut."Kami melihat akhir-akhir ini, memasuki fase putusan PTUN, kelompok ARB memainkan peran politik dalam memaksakan kehendak dalam pembuatan PKPU melalui Komisi 2, dan pembangun persepsi publik terhadap proses hukum yang harus kita patuhi," ujar dia."Berbagai macam statement atas nama DPP, baik oleh Sekjen dan fraksi yang seakan memainkan opini untuk menunjukkan mereka yang paling betul, tapi mereka menunjukkan kepanikan luar biasa, niat kubu Aburizal tidak lain untuk menghancurkan partai," kata dia.Yorrys menegaskan, kami penyelamat partai mencoba melindungi oligarki dan kartel demi kepentingan bisnis. Maka publik harus memahami, kelompok yang mencoba merongrong pemerintah harus kita atasi dan mengimbau kader untuk tetap tenang."Kami meyakini bahwa berdasarkan atas fakta-fakta hukum dan keterangan saksi-saksi ahli dalam persidangan PTUN, tindakan Kemenkumham yang mengeluarkan SK Kepengurusan kami merupakan tindakan menjalankan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik," pungkas dia.
Kubu Agung Laksono harap hasil PTUN kuatkan kepengurusan Munas Ancol
Sidang PTUN hanya menunda pelaksanaan SK Menteri Hukum dan HAM namun tak membatalkan keabsahan surat keputusan tersebut.
Rekomendasi