Yakin menang, OC Kaligis sebut SK Menkum HAM tak bisa disalahkan

"Kalau ada yang dipersalahkan dalam hal ini ya Mahkamah Parpol," kata Kaligis.

Marselinus Gual
Oleh Marselinus Gual - Reporter
Yakin menang, OC Kaligis sebut SK Menkum HAM tak bisa disalahkan
OC Kaligis. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Pengacara kondang OC Kaligis pimpin tim hukum Golkar kubu Agung Laksono untuk menghadapi sejumlah gugatan yang dilakukan kubu Aburizal Bakrie (Ical). Kaligis merasa yakin bahwa dirinya bakal menang.Kaligis menilai, keputusan Mahkamah Partai yang memenangkan kubu Agung Laksono tidak dapat diganggu gugat sekalipun dengan PTUN. Begitu juga dengan putusan sela PTUN, kata dia, bisa dibanding dan belum berkekuatan hukum tetap."Putusan Mahkamah Partai itu final dan hasilnya mengikat. Itu artinya putusan PTUN harus ditolak. Putusan sela juga bisa dibanding. Pasal 115 UU TUN mengatakan hanya putusan in kracht yang dilaksanakan. Kalau konsisten hakim, dua putusan yang mengatakan ini kompetesi absolut, maka PN Pusat dan Barat akan kalah di MA," kata Kaligis di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (8/4).Kaligis menjelaskan, SK Menkum HAM yang sahkan Agung Laksono pimpin Golkar tidak bisa disalahkan. Sebab, lanjut dia, apa yang disahkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly adalah bentuk kelanjutan dari keputusan Mahkamah Partai Golkar."Kita negara hukum. Pasal 1-9 UU katakan pemerintah menjalankan UU. Kebanyakan eksekutor menjalankan dalam hal ini menteri cuma meneruskan keputusan Mahkamah Parpol. Kalau ada yang dipersalahkan dalam hal ini ya Mahkamah Parpol. Coba saya balikan keputusannya, yang menang adalah kubu Abrurizal Bakrie sebagai Ketum DPP Golkar. Pasti itu sah mereka bilang. Di sini ada rancu," kata Kaligis.

Rekomendasi