Menkum HAM Yasonna Laoly menegaskan jika surat keputusan yang dikeluarkan terhadap kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono tetap sah dan berlaku. Putusan sela PTUN Jakarta yang mengabulkan permintaan kubu Aburizal Bakrie hanya menyatakan pemberlakuan SK itu ditunda, bukan dibatalkan."SK sudah dikeluarkan dan itu SK berlaku sah, sampai sekarang masih sah. Ini kan ditunda, saya diminta ditunda tapi tidak dibatalkan. Karena masih pemeriksaan pokok perkara," kata Yasonna saat diskusi di Menteng, Jakarta Pusat (5/4)"Bagi saya tetap mengatakan SK saya tetap berlaku, masih belum dicabut dan pengadilan masih berjalan," imbuhnya.Dengan SK yang mengakui kepengurusan hasil munas Ancol, Yasonna mengatakan, hal itu bisa menjadi landasan bagi Partai Golkar untuk mengikuti pilkada. Namun, putusan sementara PTUN membuat persoalan lagi."Untuk menyelesaikan persoalan Golkar itu nanti melalui munas 2016. Kalau dari segi kepastian hukum, keputusan saya terlepas puas atau tidak puas itu menjadi jelas, Golkar bisa mengajukan calon di pilkada," pungkasnya.
Yasonna: SK saya masih sah untuk kepengurusan Agung Laksono
"Ini kan ditunda, saya diminta ditunda tapi tidak dibatalkan," kata Yasonna.
Advertisement
Rekomendasi