Golkar kubu Agung Laksono berharap disahkan pemerintah

"Kita bukan munas untuk memisahkan tapi munas untuk solidaritas partai," kata Agun.

Aryo Putranto Saptohutomo
Golkar kubu Agung Laksono berharap disahkan pemerintah
Munas tandingan Partai Golkar. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Kepengurusan Partai Golkar versi musyawarah nasional di Ancol, Jakarta, mengikuti jejak kubu Aburizal Bakrie atau kerap disapa Ical, dengan melaporkan struktur partai berlambang pohon beringin itu kepada Kementerian Hukum dan HAM. Bahkan, salah satu pentolan Presidium Penyelamat Partai Golkar, Agun Gunanjar, sesumbar mereka bakal disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly."Kita selesai. Sudah ada munas di Bali, sudah ada munas di Jakarta. Ya pemerintah lah kita harapkan jadi juri. Pemerintah yang bisa jadi juri dan silakan pemerintah mengambil keputusan apapun, kita menunggu," kata Agun kepada awak media di Gedung Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (8/12).Agun yakin rombongannya bakal ditemui langsung oleh Menkumham. Dia juga menampik dualisme munas sebagai bentuk makin meruncingnya perseteruan di dalam tubuh Partai Golkar."Kita bukan munas untuk memisahkan tapi munas untuk solidaritas partai. Karena untuk solidaritas partai, enggak ada niat kita membelah, enggak ada niat kita menjadi dua," ujar Agun.Agun mengatakan, perseteruan dua kubu di Partai Golkar tidak bisa lagi diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Sebab menurut dia, permasalahan utamanya bukan hanya sengketa kepengurusan."Menurut saya ini bukan kompetensi mahkamah partai. Ini problem prinsip penyelenggaraan kedaulatan partai, bukan sengketa pengurus," sambung Agun.Meski demikian, Agun mengaku cuma bisa pasrah terhadap apapun hasil keputusan pemerintah. Menurut dia, hanya Kemenkumham bisa menyelesaikan perseteruan ini."Itu haknya pemerintah, kami enggak punya otoritas mencampuri itu. Kita berpolitik kita harus patuh pada undang-undang parpol. Dan kemenkumham jadi institusi negara yang punya otoritas untuk memberikan keabsahan kepengurusan, termasuk legalitas penyelenggaraan musyawarah parpol," lanut Agun.Namun, ketika ditanya soal susunan kepengurusan versi munas Ancol, Agun menolak membeberkannya. Dia merasa itu kewenangan Agung buat mengungkap dan memberi pernyataan lebih banyak."Saya belum bisa memberikan penjelasan lebih banyak karena biarkan nanti ketua umum atau wakil ketua umum yang akan memberikan penjelasan," ujar Agun.

Rekomendasi