Mantan calon wakil presiden Hatta Rajasa mengatakan, nomenklatur kementerian yang dilakukan Presiden Joko Widodo merupakan tantangan di pemerintahannya. Adanya kementerian baru atau penggabungan akan memiliki masalah menyangkut anggaran, manusia dan budaya kerja."Tentu maksudnya baik. Tapi masalahnya pada akselerasi, karena kementerian baru atau penggabungan biasanya menjadi complicated karena menyangkut anggaran, manusia dan budaya kerja," tulis Hatta melalui akun Twitter pribadinya, Senin (27/10).Ketua Umum DPP PAN ini berharap, nomenklatur kementerian ini tidak mengganggu target Presiden Jokowi yang dibebankan ke pembantunya. Sebelumnya, nomenklatur yang diajukan Jokowi mendapat sorotan tajam, salah satunya di bidang pendidikan.Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, banyak rektor universitas yang menelepon pimpinan DPR hanya sekadar mempertanyakan peleburan kementerian yang sebelumnya bernama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu. "Pendidikan (Kementerian) yang paling banyak dapat perhatian. Rektor banyak yang menelepon, mempertanyakan," kata Agus kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (24/10).Berikut nomenklatur kementerian yang diajukan Presiden Jokowi kepada DPR:1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipersingkat namanya menjadi Kementerian Pariwisata.
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset dan Teknologi dilebur menjadi dua kementerian. Pertama, Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dilebur menjadi dua kementerian. Yakni Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
6. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan.