Anggota Dewan Pembina Gerindra Martin Hutabarat angkat bicara soal Perppu pengganti UU Pilkada yang bakal dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurutnya, hal itu akan merusak sistem ketatanegaraan Indonesia."Itu kan akan merusak sistem ketatanegaraan kita, karena Perppu itu dikeluarkan harus dengan alasan yang kuat. Alasan yang kuat itu adalah dalam keadaan sangat genting, dan memaksa dan memerlukan keputusan cepat dan adanya kekosongan hukum dan DPR dalam keadaan tidak bersidang," katanya, Selasa (30/9).Dia menilai saat ini tak dalam keadaan genting dan memaksa dikeluarkannya Perppu oleh SBY. Sebab, aturan hukum tak ada yang kosong karena sudah disahkan oleh DPR."Kalau mau buat Perppu ibaratnya presiden mau jadikan dirinya jadi bulan-bulanan DPR. Dia akan dikecam karena menggunakan jabatan itu hanya karena pandangan pribadinya karena pembahasan UU itu pada saat disahkan Mendagri sudah bicara mewakili presiden," katanya.Dia mengatakan, jika presiden tak menandatangani UU Pilkada dalam 30 hari, maka Perppu akan tetap berlaku."Bisa membahayakan posisi presiden, karena DPR mensahkan UU hanya tinggal pengesahan administratifnya saja dari presiden. Kemudian presiden membuat Perppu berarti akan terjadi dualisme hukum," katanya."SBY lupa kalau dia negarawan, dia sekarang memainkan fungsi sebagai politikus. Negarawan itu harus mengayomi semuanya. Harusnya dia buat deklarasi bersama semua partai untuk tidak lakukan money politics dalam pilkada tidak langsung, melibatkan KPK, PPATK, dan penegak hukum. Ini baru negarawan," tandasnya.
Gerindra: Perppu SBY akan merusak ketatanegaraan
"SBY lupa kalau dia negarawan, dia sekarang memainkan fungsi sebagai politikus," kata Martin.
Advertisement
Rekomendasi