Bongkar kotak suara, KPU digugat Timses Prabowo-Hatta ke DKPP

Tim hukum Prabowo-Hatta menganggap KPU telah melakukan pelanggaran berat atas pelaksanaan Pilpres.

Wahid Chandra Daulay
Oleh Wahid Chandra Daulay - Reporter
Bongkar kotak suara, KPU digugat Timses Prabowo-Hatta ke DKPP
Penghitungan suara Pemilu tingkat Kelurahan. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Tim Kuasa Hukum Pemenangan Prabowo - Hatta , Didi Supriyanto dan Sahroni bersama Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik menyambangi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kedatangan mereka untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) yang memerintahkan KPU Daerah di 5 wilayah untuk membuka kotak surat suara, namun DKPP masih libur."Kita melaporkan ke DKPP terkait dengan tindakan KPU yang membuka kotak suara, namun DKPP masih libur, jadi kita akan kembali lagi hari Senin (4/8)," kata Didi di Media Center Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ), Jakarta Pusat, Jumat (1/8).Didi menambahkan, tim nya menemukan dua surat yang janggal yang telah diedarkan oleh KPU RI ke KPUD untuk membuka kotak suara untuk mempersiapkan gugatan tim pasangan nomor urut satu, Prabowo - Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK).

Simak berita KPU selengkapnya di Liputan6.com"Kami temukan surat dengan nomor 1446 pada tanggal 23 Juli dan surat nomor 1449 pada tanggal 25 Juli. Dua surat ini sangat janggal, perintah dari KPU RI untuk melaksanakan pembongkaran kotak suara oleh KPUD, yang pelaksanaannya tidak memenuhi syarat, tidak mengundang pengawas pemilu dan saksi kedua pasangan," imbuhnya.Didi juga membeberkan bahwa 2 hari yang lalu (30/7), tepatnya malam, telah dilakukan pembongkaran kotak suara dan dalam alasan dalam surat edaran KPU tersebut mengacu pada saksi rekapitulasi suara nasional"Dua hari yang lalu sampai tadi malam, telah dilakukan pembongkaran kotak suara, 2 surat ini mengacu alasan yang mengacu pada saksi rekapitulasi suara nasional," bebernya.Selain itu, menurut Didi, membongkar kotak suara oleh KPU itu adalah suatu pelanggaran berat."Ini sesuatu pelanggaran yang berat, kami melapor ke Bawaslu dan nanti akan diproses secara hukum, administrasi oleh Bawaslu , kode etik oleh DKPP dan pidana ke Mabes Polri," ungkapnya.

Rekomendasi