Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Medan menangani 6 perkara dugaan pidana Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pada 9 Juli 2014 lalu. Dua di antaranya melibatkan penyelenggara pemilu.Informasi dihimpun, perkara yang melibatkan penyelenggara Pemilu yang diproses Panwaslu Kota Medan di antaranya pembukaan kotak suara tanpa saksi dan pengawas."Empat lainnya yaitu perkara pencoblosan tanpa hak, seperti penggunaan formulir C6 milik orang lain," kata Pimpinan Panwaslu Kota Medan Helen Napitupulu kepada wartawan di Medan, Sabtu (12/7) siang.Untuk memproses perkara-perkara ini, Panwaslu Medan sudah memanggil penyelenggara, mulai ketua KPPS, ketua PPS, ketua PPK dan Ketua KPU Medan, untuk klarifikasi. Pemanggilan itu dilakukan untuk melengkapi bahan keterangan untuk gelar kasus di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Keterangan mereka akan kita bahas dalam gelar kasus," pungkas Helen.
6 Perkara pidana pilpres ditangani Panwaslu Medan
Dua di antaranya melibatkan penyelenggara pemilu.
Rekomendasi