Tim kuasa hukum pasangan Prabowo - Hatta melaporkan Direktur Eksekutif Lembaga Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam laporannya mereka menilai Saiful Mujani melakukan fitnah terhadap Capres Prabowo Subianto."Pembunuh, otak penculik mahasiswa, dan pemecatan tidak hormat Prabowo dari militer," kata Juru Bicara Tim Advokasi Prabowo - Hatta Habiburokhman di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/6).Menurut Habiburokhan, saat itu Saiful Mujani tengah menggelar acara di hotel lokasinya Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, Banten. Padahal sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Prabowo Subianto terlibat pembunuhan dan penculikan terhadap aktivis mahasiswa. Karena sampai saat ini belum ada pengadilan HAM di Indonesia yang menyidangkan kasus tersebut."Apa yang disampaikan oleh Saiful Mujani tersebut tentu tidak benar," katanya.Selain tiga fitnah itu, dia melaporkan dugaan Saiful Mujani melakukan imbauan masyarakat agar memilih pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla di Pilpres 9 Juli mendatang di acara yang sama. Dalam imbauannya, Saiful Mujani menyebut akan memberikan penghargaan kepada kepala desa yang bermartabat dan tidak bermartabat. "Dengan ukuran penilaian jika desa yang memenangkan pasangan Jokowi - JK lah yang disebut martabat," ujarnya.Dia menambahkan, dalam laporannya ke Bawaslu membawa beberapa alat bukti dan saksi yang nantinya akan memberikan keterangan kepada Bawaslu.
Kubu Prabowo-Hatta laporkan Saiful Mujani ke Bawaslu
Saiful Mujani diduga telah melakukan fitnah.
Advertisement
Rekomendasi