Mantan pasangan Gubernur Palembang, Sumatera Selatan, Alex Noerdin dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2012 lalu, Nono Sampono mengajukan gugatan hasil pemilihan umum legislatif (Pileg) 9 April lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK).Nono mencalonkan diri menjadi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Maluku. Meski lolos ke Senayan, mantan pensiunan jenderal bintang tiga TNI Angkatan laut itu tetap mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.Dalam daftar gugatan yang diterima MK, Nono tercatat sebagai pemohon ke dua belas yang di terima MK.Pileg 9 April lalu, memperoleh suara sebanyak 65.189. Nono berada di posisi kedua atau di bawah Anna Latuconsina yang memperoleh suara terbanyak yakni 108.876 suara. Dapil Maluku sendiri menyediakan empat kursi di Senayan.Nono diketahui dua kali gagal. Pada Pilgub DKI Jakarta 2012 lalu, Nono yang berpasangan dengan Alex Noerdin gagal bersaing dengan pasangan lain, bahkan hanya menduduki peringkat ke lima dari enam pasangan. Dalam Pilgub DKI sendiri diikuti enam pasangan calon yang dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).Lalu pada 2013, Nono kembali mencalonkan diri menjadi kepala daerah di Maluku. Lagi-lagi, langkah Nono tidak panjang lantaran tidak lolos menjadi calon gubernur.
Lolos jadi anggota DPD, Nono Sampono tetap ajukan gugatan ke MK
Nono dua kali gagal bertarung di pemilihan gubernur. Pertama di DKI, lalu di Maluku.
Advertisement
Rekomendasi