Kacau, rekapitulasi hasil pemilu di KPU Solo terpaksa dihentikan

Kekacauan dipicu adanya perbedaan jumlah surat suara yang digunakan antara KPU dengan PPK Banjarsari.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Kacau, rekapitulasi hasil pemilu di KPU Solo terpaksa dihentikan
surat suara. ©2012 Merdeka.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menghentikan sementara Rapat Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD provinsi, Senin (21/4), dikarenakan perbedaan jumlah surat suara. Perbedaan jumlah surat suara tersebut terjadi antara KPU dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjarsari.Hal ini di tegaskan oleh Ketua KPU Kota Solo, Agus Sulistyo, yang mengatakan kekacauan dipicu adanya perbedaan jumlah surat suara yang digunakan antara KPU dengan PPK Banjarsari."Mungkin ada kekeliruan dalam proses rekapitulasi formulir D1 dari PPS. Maklum karena saat itu stamina para petugas rata-rata terkuras. Jadi terdapat selisih jumlah surat suara cukup signifikan, yakni 93 lembar," ujarnya.Menurut Agus, hasil penghitungan KPU total surat suara yang digunakan sebanyak 99.437 lembar, terdiri atas 89.420 suara sah dan 10.017 tidak sah. Sedangkan hitungan PPK, total surat suara yang digunakan sebanyak 99.344, terdiri atas 89.046 suara sah dan 9.938 tidak sah.Adanya perbedaan penghitungan tersebut menuai protes sejumlah saksi dari partai politik yang menyaksikan proses rekapitulasi tersebut.

Liek Palali, saksi dari Partai Golkar, bahkan meminta KPU melakukan penghitungan ulang surat suara dari PPK. "Kami meminta ada penghitungan ulang. Meski prosesnya lama, tapi tidak apa-apa, yang penting betul," katanya.Liek dan partainya tidak ingin pasal 287 Undang-Undang 8/2012 tentang Pemilu itu diterapkan terhadap KPU dan PPK. Dalam pasal itu disebutkan anggota KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah.Langkah yang dilakukan Ketua KPU Kota Solo, Agus Sulistyo untuk menskors rapat pleno selama satu jam dinilai tepat. Lantaran masa istirahat itu digunakan oleh KPU dan PPK untuk mencari penyebab terjadinya selisih jumlah surat suara tersebut."Meski mengalami sedikit hambatan, saya optimis bisa menepati jadwal tersebut, selesai hari ini. Siang ini sudah mencapai kisaran 75%. Dari lima kecamatan yang ada hanya tersisa dua yang belum selesai, yaitu Banjarsari dan Jebres," pungkasnya.

Rekomendasi