Polda NTT menetapkan status tersangka pada Bupati Ngada, Marianus Sae, terkait pemblokiran Bandara Turerelo Soa. PAN meminta hal ini tidak dipolitisir.Ketua DPP PAN, Taslim Chaniago, tetap yakin kadernya itu tidak bersalah. Meski sudah menjadi tersangka, kata dia, belum tentu Marianus terbukti bersalah."Tersangka itu baru tahap awal masih panjang waktu untuk pembuktiannya kebersalahan beliau, saya harap kasus ini tidak menjadi politisasi kepentingan politik tertentu," kata Taslim dalam pesan singkat, Rabu (31/12).Pihaknya pun akan memberikan bantuan hukum kepada Marianus. "Ya tentu PAN akan memberikan bantuan hukum dalam rangka penegakan hukum," pungkasnya.Seperti diberitakan sebelumnya, menurut Kapolda NTT, Brigjen Polisi Untung Yoga, setelah melakukan pemeriksaan, bupati Ngada terbukti melanggar pasal 421 dengan memerintah orang lain untuk melanggar hukum dan diancam dengan hukuman penjara 2,8 tahun penjara."Polisi masih akan memeriksa sejumlah pihak, termasuk otoritas Bandara Turelelo Soa dan pihak Merpati Nusantara Airlines Kupang sebagai saksi bagi tersangka," kata Untung.
PAN ngotot sebut Bupati Ngada pemblokir bandara tak salah
"Saya harap kasus ini tidak menjadi politisasi kepentingan politik tertentu," bela PAN.
Rekomendasi