Berbagai cara dilakukan oleh calon anggota legislatif untuk meraih simpati dari masyarakat. Para caleg itu lantas memasang spanduk, stiker dan bahkan baliho di tempat umum.Pemasangan spanduk dan stiker itu terkadang melanggar aturan. Mereka memasang spanduk sembarangan. Mengotori tata kota.Berkali-kali spanduk ditertibkan, tapi kemudian dipasangi lagi. Mereka tak jera meski dilarang dalam aturan kampanye.Usaha para calon wakil rakyat itu tidak berhenti memasang spanduk di pinggir jalan. Tempat-tempat yang 'diharamkan' pun, tetap disasar para caleg. Berikut ceritanya:
Advertisement
Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah pernah menemukan 20 sajadah yang digunakan untuk salat terdapat logo Partai NasDem dan nama calon anggota legislatif. 20 Sajadah itu ditemukan di dua masjid, yaitu Al Mukarrabbin dan Al Alamin di Kelurahan Kawatuna.Di sajadah tersebut terdapat logo Partai NasDem beserta nama salah seorang calon anggota legislatif DPR RI. Logo beserta nama itu berukuran kira-kira 25 x 20 centimeter tersebut dijahit di bagian bawah sajadah."Sajadah itu ditemukan secara tidak sengaja oleh PPL di dalam masjid. Kemudian dilaporkan ke Panwaslu Kota Palu, lalu diteruskan ke Bawaslu pada hari Selasa (20/8)," kata Ketua Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo.Ratna mengatakan, masalah ini menjadi kewenangan Bawaslu provinsi karena nama pada sajadah itu adalah seorang calon anggota legislatif DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah. Ratna mengatakan dalam UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD jelas ditegaskan bahwa kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, rumah ibadah dan pendidikan.
Advertisement
Di Bekasi, ada caleg sampai menyusupkan gambarnya di kalender pendidikan. Karena melanggar aturan, Dinas Pendidikan Kota Bekasi melakukan penarikan terhadap sejumlah kalender pendidikan bergambar calon anggota legislatif dari sejumlah sekolah."Kalender pendidikan bergambar caleg kami dapati beredar di sejumlah sekolah. Sampai saat ini kami masih mendeteksi keberadaannya untuk kita tarik karena menyalahi aturan," ujar Kepala Bidang Bina Program Disdik Kota Bekasi Ali Fauzi, di Bekasi, Selasa (8/10).Menurutnya, sejumlah kalender yang memasang gambar caleg DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial LH itu terdeteksi berada di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kecamatan Rawalumbu. "Informasi mengenai kalender pendidikan yang terdapat salah satu foto calegnya sudah mencoreng instansi Dinas Pendidikan Kota Bekasi, karena pada prinsipnya dunia pendidikan harus bersih dari politik praktis," kata Ali.Menurutnya, kalender tersebut disinyalir juga terpasang di sejumlah sekolah SD, SMP, dan SMA/SMK di wilayah setempat. "Jumlahnya masih kita hitung," katanya.
Advertisement
Ini ironis lagi. Di halaman Masjid An Nur Jalan Jenderal Sudirman Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, banyak spanduk caleg.Mereka memanfaatkan momen saat digelarnya salat Id pada Lebaran tahun ini. Spanduk itu bertuliskan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri plus terpampang pula foto para caleg. Di spanduk itu juga ditulis tentang pencalegan sang calon.Banyaknya spanduk yang bertebaran di halaman masjid membuat salah satu warga geram. "Mengapa banyak spanduk caleg sih," kata Rini.Warga menilai, spanduk itu hanya bentuk pencitraan dan ingin meraih simpati dari warga. "Ini hanya memanfaatkan Lebaran saja," ujarnya.
Advertisement
Halaman SDN 1 Dlimas, Ceper, Klaten juga pernah menjadi sasaran kampanye caleg. Di halaman sekolah itu terpampang spanduk dari caleg dari PKB, Sarif Muhaemin.Spanduk itu ukurannya 1x5 meter. Isi spanduk itu minta dukungan dan doa.Di spanduk itu pula ditulis bahwa Sarif adalah caleg nomor 2 dari PKB. Spanduk itu terpasang sejak Ramadan lalu.