KPUD Lebak tetap jalankan putusan MK

KPUD telah menyiapkan dana cadangan Rp 9,2 miliar untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Dwi Prasetya
Oleh Dwi Prasetya - Reporter
KPUD Lebak tetap jalankan putusan MK
Sidang MK. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lebak akan tetap menjalankan putusan MK, yang memerintahkan untuk tetap melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Lebak. Pasalnya, hingga kini belum ada perintah lain dari MK terkait keputusan Pilkada Lebak pasca-ditangkapnya Akil Mochtar oleh KPK karena menerima suap terkait Pilkada Lebak.Anggota KPU Lebak Ishak Newton mengatakan, KPU Lebak tidak terganggu dengan adanya penangkapan ketua MK, karena hingga saat ini, KPUD Lebak juga belum menerima putusan lain dari MK. Sehingga PSU Pilkada Lebak tetap dilakukan. "Saat ini KPUD Lebak belum menerima perintah lain dari MK, sehingga amar putusan MK yang masih menjadi acuan kami," ujar Ishak.KPUD telah menyiapkan dana cadangan Rp 9,2 miliar untuk pelaksanaan PSU yang diambil dari APBD Lebak. "Tetap menjalankan putusan, urusan lain lain tidak tahu," kata Ishak. Dalam putusannya, MK memerintahkan KPUD Lebak, Banten untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan pasangan calon bupati-wakil bupati di seluruh TPS. MK juga membatalkan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara yang dilakukan oleh KPU.

Rekomendasi