Pimpinan Bawaslu Nasrullah mengingatkan KPU untuk tidak perlu capek-capek menggugat ke PT TUN terkait putusan Bawaslu yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)."KPU enggak usah cari penyakit," kata Nasrullah di Bawaslu, Rabu (6/2).Menurut Nasrullah, keputusan KPU itu sudah bersifat final dan mengikat seperti yang diamanatkan undang-undang."Wajib lah (Mengikat). Apa yang tak diwajibkan KPU. Tinggal dijalankan saja kan kita juga lembaga negara," ujarnya.Meskipun demikian jika KPU masih ngotot ingin mempermasalahkan putusan Bawaslu, dia pun mempersilakan untuk menggugat."Kalau tidak mengikat, terus mau diapain. Silakan deh ke PT TUN kalo enggak mau jalankan," pungkasnya.Sebelumnya, pada putusan Bawaslu yang dibacakan Selasa (5/2) malam, bawaslu memutuskan meloloskan PKPI setelah dalam sidang ajudikasi PKPI memberikan bukti bahwa terjadi kesalahan yang dibuat KPU dalam verifikasi.
Bawaslu: KPU jangan cari penyakit
"KPU enggak usah cari penyakit," kata Nasrullah di Bawaslu, Rabu (6/2).
Advertisement
Rekomendasi