Kabar Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri yang dimohonkan oleh DPRD Garut, direspon positif para politikus Senayan. Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin mengaku bahagia mendengar putusan itu."Saya mengamini kerja MA yang telah mengambil keputusan pemberhentian Bupati Aceng, karena melanggar sumpah jabatan seperti yang ditulis dalam UU 32/2004," kata Nurul di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (23/1).Wasekjen Partai Golkar itu berharap, putusan itu menjadi titik awal untuk kepala daerah di seluruh Indonesia agar tidak mengumbar nafsunya dan menjaga perilaku serta ucapan."Agar dapat menjadi panutan rakyatnya. Semoga DPRD Garut dapat segera rapat paripurna, untuk mengambil keputusan," terangnya.Selain Nurul, anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari juga memuji putusan MA. Diharapkan, putusan itu menjadi komitmen MA serius menangani kasus pelecehan perempuan."Ini bagus jangan lagi orang berani bermain dengan hal yang menyangkut pelecehan perempuan," kata Eva.Di lokasi sama, anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengajak Aceng untuk menerima putusan itu, dan melaksanakannya. Ruhut menyindir, terungkapnya kasus nikah siri Aceng lantaran tidak bisa bermain 'cantik'."Kalau dia bilang emang saya saja yang gini (nikah siri), nah yang lain main cantik, tapi dia kurang cantik. Ini risiko, jangan main api nanti terbakar," kata Ruhut.
Politikus Senayan senang Aceng dilengserkan
Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengajak Aceng untuk menerima putusan MA, dan melaksanakannya.
Rekomendasi