Selesainya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bangkalan, Madura, Jawa Timur pada 12 Desember lalu, bukan berarti sengketa Pilkada yang memenangkan pasangan Muhamad Makmun Ibnu Fuad-Mondir itu selesai. Aksi protes terus terjadi atas Pilkada tersebut.Setelah pengurus Partai Kebangkitan Nahdlatul Ulama (PKNU) Bangkalan, mendatangi Polda Jawa Timur pada 21 Desember kemarin, hari ini, giliran puluhan warga Bangkalan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bangkalan Peduli Demokrasi yang mendatangi Polda Jawa Timur.Mereka menuntut pihak kepolisian untuk segera mengusut dugaan kecurangan surat suara Pilkada Bangkalan. Seperti halnya laporan yang dilayangkan KH Ahmad Ali Ridho selaku Ketua Dewan Suro PKNU Bangkalan pekan lalu, puluhan masyarakat Bangkalan yang menggelar aksi di Mapolda Jawa Timur ini, juga menunjukkan bukti-bukti adanya pemalsuan (kecurangan) surat suara Pilkada yang memenangkan pasangan Muhamad Makmun Ibnu Fuad-Mondir tersebut.Indikasi pemalsuan itu, terletak pada stiker yang ditempelkan pada gambar nomor urut satu, Imam Buchori-Zainal Alim yang dinyatakan gugur oleh KPUD setempat. Stiker yang seharusnya tertulis: "Pasangan Nomor Urut 1 Dinyatakan Gugur Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 136/G/2012/PTUN.SBY tanggal 5 Desember 2012.""Namun, dalam nomor surat tersebut diubah. Perubahan itu terletak pada huruf G, yang dirubah menjadi angka 6. Kami yakin perubahan itu memang disengaja. Karena seharusnya yang disahkan pengadilan itu, memakai huruf G, bukan angka 6. Dan ini terjadi di seluruh TPS," terang Koordinator Aksi, Khusairi di depan halaman Mapolda Jawa Timur.Selain berorasi menuntut Polda Jawa Timur mengusut sengketa Pilkada Bangkalan, massa ini juga membawa poster gambar pasangan nomor urut satu yang dicoret sebagai peserta Pilkada Bangkalan.Sementara itu, pihak Polda Jawa Timur sendiri menyatakan akan menindaklanjuti laporan adanya indikasi pemalsuan surat suara tersebut. "Dari laporan itu, tentunya akan ditelusuri kaitannya. Jika memang ada kaitannya, tentunya bisa dimanfaatkan untuk pengembangan penyidikan kasus," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Drs Hilman Thayib.Sedangkan untuk mengusut kasus pemalsuan tersebut, pihak kepolisian memerlukan saksi-saksi dan bukti. "Pemanggilan saksi-saksi itu pasti ada. Namun, kami masih harus mempelajari berkas laporannya dahulu. Jadi kalau memang ditemukan unsur pidananya, tentu penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi," tegas dia.Sebelumnya diberitakan, KH Ahmad Ali Ridho, Ketua Dewan Suro PKNU Bangkalan berserta beberapa masyarakat Bangkalan resmi melaporkan KPUD Bangkalan ke Polda Jatim, Jumat (21/12/2012) lalu.Dalam laporan dengan pelapor Syaiful (28), warga dusun Sanggra Agung Barat, Kec Socah, Bangkalan bernomor TBL/982/XII/2012/UM/JTM itu menjelaskan adanya indikasi kecurangan dalam Pilkada yang digelar Rabu 12 Desember 2012 lalu.
Warga Bangkalan tuntut Polda Jatim usut pemalsuan surat suara
puluhan masyarakat Bangkalan yang menggelar aksi, juga menunjukkan bukti-bukti adanya pemalsuan surat suara.
Rekomendasi